Pertanggungjawaban Tindak Pidana Skimming

Tindak Pidana Skimming Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Siber

Authors

July 23, 2019

Downloads

Cybercrime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya menjadi permasalahan yang harus ditangani secara serius, apabila tidak terkendali dan tidak segera ditanggulangi akan sangat fatal bagi kehidupan masyarakat, khususnya bagi pengguna teknologi salah satunya tindak pidan skimming. Isu hukum yang dibahas pada penelitian ini yaitu terkait dengan Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana skimming. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa delik dalam tindak pidana skimming dapat dikualifikasikan dalam Pasal 362 dan Pasal 263 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pencurian dan pemalsuan surat. Namun, dengan adanya UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengingat asas lex specialis derogate legi generalis maka terhadap pelaku tindak pidana skimming dapat dikenakan Pasal 32 jo Pasal 46 dan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.