Analis Yuridis Lampu Merah Penyeberangan (Pelican Crossing) dalam Perspektif Hukum Pengangkutan
Downloads
Di Indonesia, dikenal 3 macam pengangkutan yaitu: pengangkutan darat, laut, dan udara. Berbicara pengangkutan, pengangkutan yang mengalami pengembangan yang cukup signifikan yaitu Pengangkutan Darat. Dalam mengatur mengenai pengangkutan darat, Pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing merupakan suatu fasilitas penyeberangan jalan bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk menyeberang jalan dengan aman dan nyaman. Dengan dilengkapinya lampu lalu lintas, sering kali para pengendara kendaraan bermotor kebingungan akan status lampu lalu lintas yang terpasang. Sehingga, banyak pengendara yang tidak berhenti dan sering terjadi kecelakaan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang akibat hukum dan penegakan hukum terhadap pemberlakuan pelican crossing oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, Pejalan kaki yang menggunakan pelican crossing juga mendapatkan perlindungan hukum, apabila pejalan kaki tersebut mengalami kecelakaan pada saat mereka menggunakan pelican crossing.
Jurnal
Hilda Yunita, ‘Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasa Raharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum' (2015) 30 3 Yuridika.
Lilis Trianingsih, Retna Hidayah, ‘Analisis Perilaku Pejalan Kaki pada Penggunaan Fasilitas Penyeberangan di Sepanjang Jalan Kawasan Malioboro Yogyakarta'(2014) X 2 INERSIA.
Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Bina Teknik, ‘Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan' Materi/Slide Perkuliahan
Zahry Vandawati. C., Bahan Materi Kuliah Hukum Transportasi Darat (2016).
Laman
Aksi Keselamatan Jalan Indonesia, ‘Pelican Crossing Berbeda dengan Zebra Cross' (AKJI, 2014) <http://ayoselamat.org/post/pedestrian/pelican-cross-berbedadengan-zebra-cross> accessed 17 Oktober 2018.
Bangun Santoso, ‘Pengamat: Pelican Crossing Rawan Kejahatan dan Kecelakaan' <https://www.suara.com/news/2018/09/05/144025/pengamat-pelicancrossing-rawan-kejahatan-dan-kecelakaan> accessed 10 November 2018.
Lin, ‘Rusak, Tombol Pelican Crossing Jalan Bandung Hilang' (Malang Post, 2016)
<https://www.malang-post.com/berita/kota-malang/rusak-tombol-pelicancrossing-jalan-bandung-hilang> accessed 14 September 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1392).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 279).