Upaya Hukum Kreditor Terkait Aset Yang Dialihkan Setelah Putusan Pencabutan Putusan Pernyataan Pailit

Kepailitan Status Piutang Kurator Kreditor Actio Pauliana.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Jurnal ini mengkaji tentang status piutang kreditor setelah adanya putusan pencabutan putusan pernyataan pailit dan upaya hukum kreditor apabila kreditor menduga ada harta kekayaan debitor yang telah dialihkan dalam jangka waktu satu tahun sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih belum mengatur mengenai status piutang kreditor setelah putusan pencabutan putusan pernyataan pailit dan upaya hukum kreditor apabila ditemukan harta kekayaan debitor yang dialihkan dalam jangka waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status piutang kreditor setelah putusan pencabutan putusan pernyataan pailit kembali dalam keadaan otonom seperti sebelum adanya putusan pernyataan pailit dan actio pauliana secara perdata adalah suatu bentuk upaya hukum untuk menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan pailit ulang kepada debitor. Putusan pengadilan terhadap gugatan actio pauliana yang diajukan kreditor secara perdata menjadi bukti bahwa debitor telah memiliki harta kekayaan yang cukup untuk dimohonkan dijatuhkan pernyataan pailit ulang berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.