Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pertambangan

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Tindak Pidana Pertambangan.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Tulisan ini berjudul pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan. Skripsi ini ditulis berdasarkan penelitian yuridis normatif, penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena banyaknya para peaku usaha pertambangan yang tidak sesuai aturan. Pertambangan merupakan sektor usaha yang sangat menguntungkan bagi para pelaku usahanya, sehingga banyak pelaku usaha yang mengeluti bidang tersebut perseorangan maupun badan hukum. Banyak pelaku usaha pertambangan yang sembarangan melakukan kegiatan pertambangan. Sehingga aturan untuk melakukan ijin usaha pertambangan diterapkan oleh pemerintah guna menangulangi adanya kerusakan lingkungan. Sanksi pidana juga dihadapkan bagi para pelaku usaha pertambangan. Aturan pidadan tirapkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 pada pasal 153 hingga pasal 162, dimana aturan pidana tersebut banyak meliputi getiatan yang berdasarkan pada izin pertambangan. Aturan dibuat tidak hanya untuk perseorangan (natuurlijk person) tapi juga badan hukum (rechts persoon). Korporasi merupakan badan hukum yang memiliki entitas hukum yang berbeda dalam bentuk pertangungjawabanya, namun sudah banyak teori yang mendukung bahwa pertangungjawaban korporasi dapat dibebankan kepada korporasi, bahkan sudah ada aturan yang mengatur korporasi sebagai subyek hukum, akan tetapi dalam praktiknya jarang korporasi ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.