Pemeriksaan Terdakwa Terkait Penetapan Tersangka yang Dinyatakan Tidak Sah
Downloads
Buku
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
M. Yahya Harahap , Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP "Penyidikan dan Penuntutan” (Sinar Grafika 2003).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” (Sinar Grafika 2009).
Nico Ngani, I. Nyoman Budi Jaya, dan Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana seri satu Bagian Umum dan Penyidikan(Liberty 1984).
Nicolas Simanjuntak, Acara Pidana dalam Sirkus Hukum (Ghalia Indonesia 2009).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3316).
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4359).
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4958).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).