Penyelesaian Sengketa Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Downloads
Buku
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa ( Sinar Grafika 2003).
Gatot Soemarsono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2006).
Y. Sogar Simamora. Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah (Laksbang PRESSindo 2009).
Jurnal
Emanuel Sudjatmoko, ‘Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah' (2004) 19 Yuridika.
Rahmanisa Purnamasari dan Muhammad Agus Salim, ‘Penggunaan Klausul Pemilihan Forum Penyelesaian Sengketa Pasar Modal yang Efektif Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional' (2018) 7 RechtsVinding.
Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, ‘Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia' (2014) 1-2 Privat Law.
Skipsi/Tesis/Desertasi
Aga Yurista Tambunan, ‘Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Pemerintah Kabupaten Sleman',TESIS (Universitas Islam Indonesia 2016).
Pidato Basuki Rekso Wibowo, ‘Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan' (Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2005).
Internet
Abu Sopian, ‘Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah' (BPPK, 2014)<http://www.bppk.kemenkeu.go.id/images/file/palembang/
attachments/362_PENYELESAIAN%20SENGKETA%20KONTRAK%20PENGADAAN%20BARANG%20JASA%20PEMERINTAH.pdf, hal 7-9.>.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (BW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138).
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).