Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Buku
Koirudin, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi (Pustaka Pelajar 2004).
Andi Hamzah, Kejahatan di Bidang Ekonomi Economic Crimes (Sinar Grafika 2017).
Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang (Books Terrace & Library 2007).
Sutan Remi Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme (Grafiti 2004).
Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Selukbeluknya (Kencana 2017).
Donal Fariz, Almas Sjafrina, Era Purnama Sari dan Wahyu Nandang Herawan ‘Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence Dalam Hukum Nasional', Indonesia Corruption Watch, 2014 Jakarta Selatan.
Jurnal
Angga Natalia, ‘Peran Partai Politik dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2015' (2015) 11, Jurnal TAPIs.
Halif, ‘Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal', (2017) 10, Jurnal Yudisial.
Endiyono Raharjo dan Rio Saputra, ‘Illicit Enrichment dalam Penegakkan Hukum Pengambilan Ikan Secara Tidak Sah (Illegal Fishing) di Wilayah Perairan Indonesia', (2017) 25, Legality.
Laman
Efendi Albandani, ‘Sejarah Munculnya Money Laundry', (Kompasiana 2016),<https://www.kompasiana.com/baroco/5803d12d50f9dbf0c8b4568/sejarahmunculnya-money-laundry?page=all>, accessed 30 Oktober 2018.
FATF, ‘Erat, Hubungan Korupsi dan Pencucian Uang', (Hukum Online 2013),<http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt510a46a7325da/erat--hubungan-korupsi-dan-pencucian-uang>, accessed 25 Agustus 2018.
Bahrul Ilmi Yakup, ‘Membubarkan Parpol Korup', (Nasional Kompas 2017),<https://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/19170981/membubarkan.
parpol.korup> , accessed 24 Agustus 2018.
Rini Friastuti, Taufik Rahardian dan Rafyq Panjaitan, ‘PPATK Pantau Indikasi Pencucian Uang melalui data PEP', (Kumparan 2018), <https://kumparan.com/rini-friastuti/ppatk-pantau-indikasi-pencucian-uang-melalui-datapep,16> accessed 12 November 2018.
Abba Gabrillin, ‘Lemahnya Inspektorat dan Biaya Politik Mahal Dinilai Penyebab Korupsi 34 Kepala Daerah', (Nasional Kompas 2018), <https://nasional.kompas.com/read/2018/10/07/10381291/lemahnya-inspektorat-dan-biayapolitik-mahal-dinilai-penyebab-korupsi-34>, accessed 17 November 2018.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan Nomor: per02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Eidi Krina Jason Sembiring, ‘Biaya Politik Mahal Munculkan Potensi Korupsi di Tubuh Parpol', (Nasional Sindonews 2018), <https://nasional.sindonews.
com/read/1335321/12/biaya-politik-mahal-munculkan-potensi-korupsi-ditubuh-parpol-1535978008>, accessed 17 November 2018.
Rikky Adhi Susilo, Bambang Sugiri dan Ismail Novianto, ‘Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) sebagai Tindak Pidana Korupsi',(MediaNeliti 2016) <https://media.neliti.com/media/publications/118607-IDkriminalisasi-perdagangan-pengaruh-tradi.pdf>, accessed 11 Agustus 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).