Larangan Menyewakan Atas Objek Hak Tanggungan (Analisis Putusan No.7/Pdt.G/201/Pn.Pwk)

Hak Tanggungan Sewa-menyewa Wanprestasi.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Didalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan terdapat 11 janji. Adapun janji yang pertama adalah janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan. Dalam janji tersebut terdapat pengurangan hak bagi pemilik benda yang seharusnya memiliki kewenangan secara penuh dalam menguasai hak atas tanah yang dikuasainya untuk menyewakan tanah tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai larangan menyewakan atas objek hak tanggungan tersebut sehingga dapat diketahui ratio legis larangan menyewakan atas objek hak tanggungan dan akibat hukum terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Ratio legis dari janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk melakukan tindakan pemilikan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang hak tanggungan bilamana debitor wanprestasi dan untuk memastikan bahwa nilai dari objek hak tanggungan tersebut tidak turun dan tetap dapat menjamin pelunasan utang debitor sehingga akan memudahkan pemegang hak tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi.