Zero Hour Rule Terhadap Perikatan Berdasarkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU

Kepailitan Perikatan Zero Hour Rule Actio Pauliana Pihak Ketiga.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Zero hour rule adalah sebuah aturan dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang membahas mengenai tanggal putusan pailit yang dihitung pukul 00.00 waktu setempat. Rasionalitas aturan ini adalah untuk melindungi harta pailit debitor karena sebelum putusan pailit diucapkan, debitor tetap dapat melakukan perikatan dengan pihak ketiga. Jika perikatan merugikan kreditor, dapat diajukan gugatan Actio Pauliana dan pihak yang menerima benda bagian dari harta kekayaan debitor wajib mengembalikan kepada kurator. Kreditor akan dilindungi dan pihak ketiga dapat meminta kepastian terhadap perikatan yang dilakukan kepada kurator, menggugat ganti kerugian, dan menjadi kreditor konkuren. Dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual artikel ini akan membahas tentang akibat hukum zero hour rule terhadap perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan dan perlindungan hukum pihak ketiga apabila terjadi perikatan yang dilakukan pada tanggal yang sama sebelum putusan pailit diucapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap perikatan yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan akibat hukum yang timbul adalah dimintakan pembatalan perikatan. Selain itu, pihak ketiga juga merasa dirugikan karena jumlah ganti kerugian yg diterima dari pembatalan tidak sebanding nilainya dengan nilai barang yang telah dikembalikan akibat pembatalan.