Zero Hour Rule Terhadap Perikatan Berdasarkan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Downloads
Buku
Black, Henry Campbell Black's Law Dictionary,( West Publishing Co. 1979).
Bruggink (1996), Rechtsreflecties, Terjemahan : Arif Sidharta, (Citra Aditya Bakti, Bandung 2011).
Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori & Praktek, (Citra Aditya Bakti 2017).
Ginting, Elyta Ras, Hukum Kepailitan : Teori Kepailitan, (Sinar Grafika 2018).
Harold F. Lusk, Business Law : Principles and Cases, Richard D. Irwin Inc.,(Homewood Illinois).
Mahadi, Falsafah Hukum : Suatu Pengantar, (Alumni 2003).
Muljadi, Kartini, Actio Pauliana dan Pokok-Pokok tentang Pengadilan Niaga”,Dalam: Rudhy A. Lontoh et.al, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Alumni 2001).
Nugroho, Susanti Adi, Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, (Prenada Media 2018).
Shubhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan : Prinsip,Norma, dan Praktik di Peradilan, (Prenada Media 2009).
Simamora, Y. Sogar Simamora, Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, (Disertasi Pascasarjana FH Unair 2005).
Sinaga, Syamsudin M., Hukum Kepailitan Indonesia, (Tata Nusa 2012). [4], dikutip dari Subekti dan R.Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Pradnja Paramita 1978).
Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan : Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, (Pustaka Utama Grafiti 2010).
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy,Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, (Revka Petra Media 2016).
Laman
HRS, ´Revisi UU Kepailitan, Lindungi Kurator´, (Hukum Online 2012) accesed 14 Oktober 2018.
Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek yang diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh Prof. R. Subekti,S.H. dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5204).
Perkara Nomor 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).