Pemidanaan Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan

Pemidanaan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan.

Authors

July 23, 2019

Downloads

Narapidana merupakan subjek hukum yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga bertujuan agar narapidana tidak lagi melakukan tindak pidana. Pada kenyataanya masih saja ada narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan meskipun telah diberikan tahapan pembinaan, maka yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pemidanaan terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan serta apakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan, dapat disimpulkan bahwa narapidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan tidak termasuk dalam teori pemberatan pidana yang ada di KUHP, pemidanaan terjadi karena adanya penjumlahan masa pidana yang dijatuhkan terdahulu dengan masa pidana yang dijatuhkan terhadap tindak pidana yang baru saja dilakukan akan tetapi penjumlahannya tidak boleh melebihi dengan ketentuan Pasal 12 KUHP yaitu dua puluh tahun dan Hakim dalam menjatuhkan pidana hanya mempertimbangkan hal-hal tertentu yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan saja.