Kewenangan Direksi dan Dinas Ketenagakerjaan dalam Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja

Hukum Perlindungan Buruh Pemerintah Direksi Serikat Buruh.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Serikat buruh atau serikat pekerja didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan juga bertanggungjawab oleh buruh atau pekerja untuk memperjuangkan kepentingan buruh atau pekerja dan keluarganya. Perlindungan buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat buruh atau serikat pekerja sendiri adalah untuk menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusahannya. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh atau serikat pekerja, diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada pengusaha. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.16/MEN/2001 bahwa tidak ada kewajiban bagi serikat pekerja untuk meminta persetujuan direksi dalam membentuk serikat pekerja. Sehingga tidak ada alasan pihak direksi untuk tidak menyutujui pembentukan. Direksi yang tidak menyetujui pembentukan serikat pekerja di perusahan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembatalan pencatatan serikat pekerja yang telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan pihak direksi juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri apabila pihak direksi merasa dirugikan atas penggunaan alamat domisili serikat pekerja tanpa melakukan ijin kepada pihak direksi.