Kewenangan Direksi dan Dinas Ketenagakerjaan dalam Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja
Downloads
Serikat buruh atau serikat pekerja didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan juga bertanggungjawab oleh buruh atau pekerja untuk memperjuangkan kepentingan buruh atau pekerja dan keluarganya. Perlindungan buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Tujuan dibentuknya serikat buruh atau serikat pekerja sendiri adalah untuk menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusahannya. Melalui keterwakilan buruh di dalam serikat buruh atau serikat pekerja, diharapkan aspirasi buruh dapat sampai kepada pengusaha. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.16/MEN/2001 bahwa tidak ada kewajiban bagi serikat pekerja untuk meminta persetujuan direksi dalam membentuk serikat pekerja. Sehingga tidak ada alasan pihak direksi untuk tidak menyutujui pembentukan. Direksi yang tidak menyetujui pembentukan serikat pekerja di perusahan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pembatalan pencatatan serikat pekerja yang telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan pihak direksi juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri apabila pihak direksi merasa dirugikan atas penggunaan alamat domisili serikat pekerja tanpa melakukan ijin kepada pihak direksi.
Buku
A. Masyur Effendi, Hak Asasi Manusia, Dimensi Dinamika dalam Hukum Nasional dan Internasional (Ghalia Indonesia 2011).
Abdul R Budiono, Hukum Perburuhan (ed 2 , Indeks 2009).
Adisu Editus, dan Jehani Libertus, Hak - Hak Pekerja Perempuan (Visi media 2007).
Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi Pekerja, (Mandar Maju 2004).
Frans Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Modern (Gramedia 2011).
Jimly Asshiddiqie, Impikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Jakarta 2005).
Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Diluar Pengadilan (Raja Grafindo Persada 2004).
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar (Pradnya Paramita 2007).
Sofyan Effendi, Hukum Perburuhan di Indonesia, Kumpulan Lengkap UndangUndang dan Peraturan-Peraturan (Ghalia-Indonesia 1985).
Laman IHW, ‘Ancaman Bui Bagi Penghalang Aktivis Serikat Pekerja' (Hukum Online 2008)
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20622/ancamanbui-bagi-penghalang-aktivitas-serikat-pekerja> diakses pada tanggal 23 september 2018.
Riani Rachmawati, ‘Serikat Pekerja di Era Reformasi' (2007) , diakses pada tanggal 12 Oktober 2018.
Tudi Project, ‘Serikat Pekerja' (PSI, 2008) <http://psi-tudiproject.atijembar.net> diakses pada tanggal 12 Oktober 2018.
Yudhistira Nurnugroho, ‘Bentuk- bentuk Serikat Pekerja/ Buruh' (Wartawarga 2010) < ttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/bentuk-bentuk-serikatpekerja-buruh/>, diakses pada 12 Oktober 2018.