Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Akibat Pelanggaran Sistem Merit Pada Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Downloads
Pegawai Negeri Sipil memiliki peran penting untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 harapan bagi pelaksanaan manajemen ASN yang semula menggunakan pendekatan closed career system yang berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan menjadi open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN khususnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan sistem merit. Meskipun tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi ini telah diatur, akan tetapi dalam pencapaian tujuan dapat terjadi kelebihan, kekurangan, bahkan adanya pelanggaran yang dilakukan saat implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi melalui sistem merit dan menganalisis perlindungan hukum bagi pejabat pimpinan tinggi yang cacat dalam pengangkatannya melalui sistem merit. Pada akhirnya, terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini, pertama keabsahan terhadap pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi akibat pelanggaran sistem merit harus didasarkan pada adanya cacat yuridis yakni cacat prosedur. Kedua, perlindungan hukum terhadap pejabat pimpinan tinggi yang cacat dalam pengangkatannya melalui sistem merit adalah upaya represif dengan mengajukan keberatan secara tertulis dan menyatakan pendapat kepada badan atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan terhadap pelanggaran tersebut.
Buku
Rozali Abdullah, Hukum Kepegawaian (Rajawali 1986).
Henry Campbell, Black Law Dictionary (West Publishing Co 1968).
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2005).
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance (Universitas Trisakti 2010).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara (Bina Ilmu 1987).
Philipus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, (Surabaya 1994).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajawali Press 2006).
Muchsan, Hukum Kepegawaian (Bina Aksara 1982).
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Balai Buku Ichtiar 1967).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
SF Marbun,et.al, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (UII Press 2001).
Soehino, Asas-Asas Hukum Pemerintahan (Liberty 1984).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press 1984).
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Pers 1995).
Buchori Zainun, Administrasi dan Mnajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia (Haji Masagung 1990).
Jurnal
Arwanto, Bambang, ‘Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah', (2016) 31 Yuridika.
Badan Kepegawaian Negara, ‘Dikotomi Sistem Merit dan Politisasi Birokrasi Dalam Pengangkatan Jabatan ASN', (2018) 19 Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian.
Fattah, Muzdalifah, ‘Implikasi Hukum atas Pegawai Negeri Sipil SetelahBerlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara', (2016) 4 Jurnal Katalogis.
Hadjon, M. Philipus, "Tentang Wewenang”, (1997) 31 Yuridika.
Hernoko, Agus Yudha, ‘Perceraian di Lingkungan Pegawai Negeri Sipil (Studi Observasi Terhadap Alasan Perceraian dan Penegakan Disiplin di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur', (1995) X Yuridika.
Laman
Surya Fikri Asshidiq, ‘Banyak Pertanyaan tentang Sistem Merit, KASN Gelar Forum' (pikiran rakyat.com, 2016), (http://www.pikiran-rakyat.com/ nasional/2016/11/10/banyak-pertanyaan-tentang-sistem-merit-kasn-gelarforum-384426), accessed 10 Maret 2019.
Akhmad Aulawi, ‘Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN dan Netralitas ASN dari Unsur Politik Dalam UU ASN' (rechtsvinding bphn, 2012), (http:// rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/DPR%20P3i%20Akhmad%20 Aulawi%20% 2oASN_REV.pdf) , accessed 30 Januari 2019.
Kementerian Pendayahgunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI, ‘Bahan Asdep Jabatan Sosialisasi Permenpan 13 Tahun 2014' (menpan, 2014), (www. menpan.go.id), accessed 10 Maret 2019.
Komisi Aparatur Sipil Negara, ‘Laporan Kinerja KASN Tahun 2017' (kasn, 2014), (www.kasn.go.id), accessed 10 Desember 2019.
Komisi Aparatur Sipil Negara, ‘Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)' (kasn, 2018), (www.kasn.go.id), accessed 4 Februari 2019.
UNDP, ‘Meritocracy for Public Service Excellence Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)' (kasn, 2018), (www. kasn.go.id), accessed 4 Februari 2019.
Perundang-undangan Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia.