Kepailitan Terhadap Induk Perusahaan Yang Menjamin Utang Yang Diberikan Kepada Anak Perusahaan (Kajian Yuridis terhadap Putusan Nomor 05/Pailit/1998/ PN.Niaga/Jkt. Pst )

Kepailitan Induk Perushaan Anak Perusahaan Kreditor Debitor.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Manusia sebagai mahkluk sosial berfungsi untuk saling memberi dan mengambil manfaat, yang melakukan hubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk hubungan tersebut adalah dengan melakukan kegiatan bisnis, baik jual-beli, sewa-menyewa maupun utang-piutang. Contohnya adalah dengan mendirikan Badan Usaha, bahkan apabila kegiatan bisnisnya semakin berkembang maka perusahaan tersebut dapat melebarkan sayapnya dengan membentuk Anak Perusahaan. Pendirian Badan Usaha yang begitu mudah, menyebabkan banyak Badan Usaha yang mengalami pailit karena permasalahan yang berkaitan dengan keuangan (financial). Permasalahan keuangan perusahaan seringkali melibatkan pihak Bank untuk mendapatkan tambahan dana. Pemberian dana dari Bank sebagai Kreditor kepada perusahaan sebagai Debitor dituliskan dalam sebuah perjanjian, yaitu berupa perjanjian kredit (pinjaman kredit). Namun apabila Perusahaan tersebut tidak mampu membayar utang pada waktu yang sudah ditentukan (wanprestasi), maka Bank dapat mengajukan Permohonan Pailit. Permasalahan selanjutnya adalah apabila induk perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut memiliki anak perusahaan, apakah saham yang dimiliki oleh induk kepada anak perusahaan merupakan harta pailit? Permohonan pailit yang diajukan oleh para Kreditor bertujuan untuk mendapatkan pelunasan utang-utang yang dimiliki Debitor.