Kepailitan Terhadap Induk Perusahaan Yang Menjamin Utang Yang Diberikan Kepada Anak Perusahaan (Kajian Yuridis terhadap Putusan Nomor 05/Pailit/1998/ PN.Niaga/Jkt. Pst )
Downloads
Manusia sebagai mahkluk sosial berfungsi untuk saling memberi dan mengambil manfaat, yang melakukan hubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk hubungan tersebut adalah dengan melakukan kegiatan bisnis, baik jual-beli, sewa-menyewa maupun utang-piutang. Contohnya adalah dengan mendirikan Badan Usaha, bahkan apabila kegiatan bisnisnya semakin berkembang maka perusahaan tersebut dapat melebarkan sayapnya dengan membentuk Anak Perusahaan. Pendirian Badan Usaha yang begitu mudah, menyebabkan banyak Badan Usaha yang mengalami pailit karena permasalahan yang berkaitan dengan keuangan (financial). Permasalahan keuangan perusahaan seringkali melibatkan pihak Bank untuk mendapatkan tambahan dana. Pemberian dana dari Bank sebagai Kreditor kepada perusahaan sebagai Debitor dituliskan dalam sebuah perjanjian, yaitu berupa perjanjian kredit (pinjaman kredit). Namun apabila Perusahaan tersebut tidak mampu membayar utang pada waktu yang sudah ditentukan (wanprestasi), maka Bank dapat mengajukan Permohonan Pailit. Permasalahan selanjutnya adalah apabila induk perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut memiliki anak perusahaan, apakah saham yang dimiliki oleh induk kepada anak perusahaan merupakan harta pailit? Permohonan pailit yang diajukan oleh para Kreditor bertujuan untuk mendapatkan pelunasan utang-utang yang dimiliki Debitor.
Buku
Andy Hartanto, Hukum Jaminan dan Kepailitan (Laksbang Justitia 2015).
Kartini Muljadi, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan (RajaGrafindo Persada 2003).
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer (Citra Aditya Bakti 2003).
Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis (Citra Aditya Bakti 2008).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2013).
Rahayu Hartini, Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbitrase (Kencana 2009).
Sri Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Liberty 2011).
Sulistiowati, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia (Erlangga 2013).
Sulistiowati, Aspek Hukum Dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup Di Indonesia (Erlangga 2010).
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank (Alfabeta 2009).