Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Downloads
Artikel ini mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal, dimana banyak pekerja migran yang ada di Indonesia dapat lolos ke luar negeri secara ilegal dan menimbulkan berbagai masalah. mulai dari dokumen yang tidak resmi, pemotongan gaji ilegal yang di klaim oleh perusahaan untuk penempatan dan bea jasa, masalah deportasi dan banyak perusahaan pengirim pekerja migran di Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perlu ditinjau mengenai keberadaan hubungan kerja antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dengan pekerja migran Indonesia yang telah diberangkatkan. Selain itu penting pula dibahas terkait penerapan sanksi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia illegal. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil yang didapatkan dalam penulisan skripsi ini ialah tidak ada hubungan kerja antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dengan pekerja migran Indonesia yang telah diberangkatkan melainkan hanya berupa perjanjian penempatan. Terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal yang telah memberangkatkan pekerja Indonesia, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Prenadamedia Group, 2016).
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perjanjian, (Citra Umbara, 1989).
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Nasional, (Citra Aditya Bakti, 1993).
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Alumni, 1996).
Yudo Swasono, Metode Perencanaan Tenagakerja Tingkat Nasional, Regional dan Perusahaan, (BPFE, 1983).
Philipus M. Hadjon, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, (PT. Citra Aditya Bakti, 1996).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Liberty, 2006).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Refika Aditama, 2003).
Laman
Bidang Data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, ‘Data dan Statistik Kabupaten Tulungagung' (Badan Statistik Nasional, 2019). <http://tulungagung.go.id/wp-content/uploads/2019/01/Data-dan-StatistikEkonomi-2019.pdf> accesed 21 Januari 2019.
BPN ‘Pekerja Migran Ilegal' (BPN2TKI 2019)
<http://www.bpn2tki.go.id/uploads/ statistik/images/data_22-05-2019_Laporan_Pengolahan_Data_BNP2TKI_ Bulan_APRIL.pdf > accessed 25 Januari 2019.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).