Hubungan Hukum Penyelenggara Payment Gateway dan Konsumen dalam Sistem Pembayaran Elektronik
Downloads
Perkembangan teknologi yang semakin maju telah menyentuh dunia bisnis keuangan sehingga transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui internet. Payment gateway merupakan salah satu contoh teknologi yang muncul dalam sistem pembayaran elektronik. Payment gateway menawarkan kemudahan dalam melakukan transaksi elektronik antara lain kemnudahan akses internet untuk melakukan pembayaran dan adanya pengamanan data pribadi. Akan tetapi dalam penyelenggaraannya masih terdapat risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi. Risiko-risiko tersebut dapat menyebabkan kerugian pada konsumen sebagai pengguna jasa sistem pembayaran menggunakan payment gateway. Dengan demikian perlu untuk menganalisis pihak yang bertanggung gugat dengan melihat hubungan hukum di antara para pihak pada penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menggunakan payment gateway. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari hasil analisis didapatkan bahwa hubungan hukum antara penyelenggara payment gateway dengan konsumen tidak lahir dari perjanjian karena tidak ada perjanjian di antara kedua pihak dan hanya timbul dari ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai kewajiban penyelenggara jasa sistem pembayaran yang di dalamnya termasuk penyelenggara payment gateway.
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2010).
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2002).
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Hapusnya Perikatan (RajaGrafindo Persada 2003).
Artikel Andrés Guadamuz Gonzí lez, ‘PayPal: The Legal Status of C2C Payment Systems', (University of Edinburgh).
FinCoNet, "Online and Mobile Payments: Supervisory Challenges to Mitigate Security Risks', (FinCoNet, 2016).
Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran – Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, ‘Pengantar Sistem Pembayaran' (Bank Indonesia 2006).
Perundang-undangan 12 Consumer Financial Protection 1005.
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817).
Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5275).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6203).
Skripsi/Tesis Bagus Hanindyo Mantri, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, TESIS (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro 2007).
Donny Sigit Pamungkas, Keterikatan Perjanjian Kerja Bersama Bagi Pekerja Yang Tidak Menjadi Anggota Serikat Pekerja Terkait Asas Privity of Contract, Skripsi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2011).
Laman Abuyazid Bustomi, "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Kredit Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Perdagangan”, , accessed on July 10th, 2019.
Bambang Pratama, "Mengenal Lebih Dekat Financial Technology”, (Mei 2016) <http://business-law.binus.ac.id/2016/05/31/mengenal-lebih-dekat-financialtechnology> accessed on August 22th, 2018.
Big Commerce : What is a Payment Gateway and What is its Role in Ecommerce, <https://www.bigcommerce.com/ecommerce-answers/what-is-a-paymentgateway-and-what-is-its-role-in-ecommerce>, accessed on March 28th, 2018.
Desy Yuliastuti, ‘Sepanjang 2017, Industri Fintech Nasional Berkembang Pesat', <http://www.digination.id/read/01759/sepanjang-2017-industri-fintechnasional-berkembang-pesat>, accessed on August 22th, 2018.
Dikdik Herdiana, ‘Digital Financial Services (Layanan Keuangan Digital): Peluang dan Kemungkinan Penerapannya di Program Kotaku', , accessed on August 8th, 2018.
Fintech Indonesia, "Fintech dan Keberadaannya: Mengusik atau Kolaboratif”, <https://fintech.id/fintech-dan-keberadaannya-mengusik-atau-kolaboratif> accessed on Augusr 22th, 2018.
John Rampton, "What is a Payment Gateway and What is its Role in Ecommerce” <https://due.com/blog/what-is-a-payment-gateway>, accessed on March 28th, 2018.
Julia Kagan, "Merchant Agreement” (18 Desember 2018), , accessed on July 10th, 2019.
Lexico, <https://www.lexico.com/en/definition/fintech>, accessed on September 22th, 2018.
Suci Rahmadhani, "7 Online Payment Gateway di Indonesia yang Cocok untuk Bisnis Online”, <http://goukm.id/8-online-payment-gateway-di-indonesia>, accessed on September 22th, 2018.
TradeGecko, "Different types of payment gateways: A comparative guide”, , (20 November 2017), accessed on August 22th, 2018.
Yenny Yusra, "Kasus Pencurian Informasi Kartu Kredit, Traveloka Berikan Klarifikasi”, <https://dailysocial.id/post/kasus-pencurian-informasi-kartukredit-traveloka-berikan-klarifikasi>, accessed on Oktober 12th, 2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).