Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia

Kepastian Hukum Online Single Submission Legitimate Expectation.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Dalam rangka memudahkan iklim investasi di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) bertujuan menunjang kenaikan indeks ease of doing business. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber data dari penulisan ini berasal dari riset kepustakaan terhadap bukubuku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum perizinan. Melalui penulisan ini penulis membahas konsep kepastian hukum dalam OSS beserta problematika pasca berlakunya peraturan pemerintah tersebut. OSS pada dasarnya dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas. Sebelum berlakunya OSS pemohon izin diwajibkan memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu baru mendapatkan izin usaha, namun pasca berlakunya OSS pelaku usaha yang mendaftar pada laman OSS memperoleh izin usaha kemudian memenuhi komitmen. Terhadap gagalnya para pelaku usaha memenuhi komitmen berakibat kegiatan usaha tidak dapat beroperasional. Izin usaha yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan ketika pelaku usaha tidak kunjung memenuhi komitmen dalam batas waktu yang telah ditentukan. Muncul ketidakpastian hukum atas izin usaha yang sudah diterbitkan pemerintah padahal izin usaha merupakan salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Legitimate expectation yang dilakukan pemerintah atas terbitnya izin usaha yang belum final berpotensi merugikan pelaku usaha. Kemudahan perizinan memang diperlukan untuk semangat meningkatkan iklim investasi di Indonesia tanapa melupakan prinsip izin sebagai instrumen pengendali masyarakat yang diwujudkan melalui pengawasan di daerah.