Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia
Downloads
Dalam rangka memudahkan iklim investasi di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) bertujuan menunjang kenaikan indeks ease of doing business. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Sumber data dari penulisan ini berasal dari riset kepustakaan terhadap bukubuku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum perizinan. Melalui penulisan ini penulis membahas konsep kepastian hukum dalam OSS beserta problematika pasca berlakunya peraturan pemerintah tersebut. OSS pada dasarnya dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas. Sebelum berlakunya OSS pemohon izin diwajibkan memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu baru mendapatkan izin usaha, namun pasca berlakunya OSS pelaku usaha yang mendaftar pada laman OSS memperoleh izin usaha kemudian memenuhi komitmen. Terhadap gagalnya para pelaku usaha memenuhi komitmen berakibat kegiatan usaha tidak dapat beroperasional. Izin usaha yang sudah diterbitkan dapat dibatalkan ketika pelaku usaha tidak kunjung memenuhi komitmen dalam batas waktu yang telah ditentukan. Muncul ketidakpastian hukum atas izin usaha yang sudah diterbitkan pemerintah padahal izin usaha merupakan salah satu bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Legitimate expectation yang dilakukan pemerintah atas terbitnya izin usaha yang belum final berpotensi merugikan pelaku usaha. Kemudahan perizinan memang diperlukan untuk semangat meningkatkan iklim investasi di Indonesia tanapa melupakan prinsip izin sebagai instrumen pengendali masyarakat yang diwujudkan melalui pengawasan di daerah.
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2017).
H. A. Masyhur Effendi, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional (Ghalia Indonesia 1993).
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Prenada Media Group 2016).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Online Single Submission, (Panduan Penggunaan Registrasi OSS version 1.00 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2018.
Philipus M. Hadjon, et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 2002).
Philipus M. Hadjon. ed, Pengantar Hukum Perizinan (Yuridika 1993).
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Citra Aditya Bakti 1999).
Soehino Mertokusumo, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan (Liberty 1984).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Rajagrafindo Persada 1985).
Tatiek Sri Djatmiati et.al, Buku Ajar Hukum Perizinan (Yuridika 2012).
Tatiek Sri Djatmiati, Perizinan Sebagai Instrumen Yuridis dalam Pelayanan Publik, (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2007).
Jurnal Erick S. Holle, ‘Pelayanan Publik Melalui Electronic Government : Upaya meminimalisir Praktek Maladministrasi dalam Meningkatkan Public Service', (2011), 17 Jurnal Sasi.
Philipus M. Hadjon, ‘Tentang Wewenang' 1990, Yuridika 1990.
Laman Agung Pambudhy, ‘Kemudahan Usaha RI Kalah dari Vietnam Hingga Singapura' (m.detik.com, 2019) <https://m.detik.com/finance/berita-ekonomibisnis/d-4283004/kemudahan-usaha-ri-kalah-dari-vietnam-hinggasingapura> accessed 21 Januari 2019.
Arya Aditya, ‘Sistem Perizinan Online Tunggal, Jokowi : Kita Paksa' (cnbcindonesia. com, 2018) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20180418171510-411538/sistem-perizinan-online-tunggal-jokowi-kita-paksa> accessed 18 September 2018.
Prima Wirayani, ‘Ease od Doing Business RI Turun, Ini Penjelasan Bank Dunia', (cnbcindonesia.com, 2018) <http://www.cnbcindonesia,com/ news/20181031201049-4-40020/ease-of-doing-business-ri-turun-inipenjelasan-bank-dunia> accessed 20 April 2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).