Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract dalam E-Commerce

Smart Contract Kontrak Elektronik E-Commerce Asas Proporsionalitas Perlindungan Hukum

Authors

September 11, 2019

Downloads

Hasil studi yang dilakukan oleh IlmuOne Data menyatakan bahwa e-commerce platform di Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sekitar 100 persen dan kenaikan tertinggi yaitu 135 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2017. Salah satu contoh potensi penerapan smart contract adalah dalam bisnis jual beli dalam e-commerce, mengingat teknologi blockchain kini berkembang pesat tidak hanya pada cryptocurrency, tetapi juga dalam layanan keuangan dan pembayaran dengan smart contract. Namun, belum ditemukan pengaturan mengenai smart contract dalam hukum kontrak dan hukum jual-beli di Indonesia. Kemudian, perlindungan hukum para pihak dalam smart contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak, informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, serta asas-asas hukum kontrak yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum para pihak smart contract. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa smart contract merupakan bentuk kontrak yang sah dan dapat diterapkan di Indonesia dengan adanya peraturan mengenai kontrak, khususnya kontrak elektronik. Kemudian, penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Itikad Baik dapat mewujudkan smart contract yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak.