Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Keterangan Ahli Dalam Persidangan Dalam Konteks Undang-Undang No 31 Tahun 2014
Downloads
Pembuktian dalam kasus pidana adalah proses persidangan di mana esensi mencari kebenaran materiil (materiile waarheaid) untuk kasus tersebut. bukti dalam memeriksa suatu kasus tidak dapat dipisahkan dari salah satu aspek terpenting dari pembuktian adalah bukti. Salah satu bukti bukti sesuai dengan 184 KUHAP adalah kesaksian ahli, informasi ahli menjadi sangat diperlukan jika informasi peradilan dianggap perlu dengan adanya ahli yang cukup diperhitungkan dalam persidangan, dan bagaimana kategori untuk menjadi ahli,diperlukan pandangan, perlindungan diberikan oleh ahli yang terkandung dalam Undang-Undang No.31 tahun 2014 diberikan kepada seorang ahli, dan bagaimana penerapannya di dunia peradilan, bagaimana penerapan perlindungan ahli berlaku hanya untuk peradilan pidana ataukah di semua peradilan, oleh karena itu perlu untuk memiliki analisis yang lebih mendalam dan komperhensif tentang para ahli yang menyampaikan keterangan ataupun hasil penelitian di pengadilan dan perlindungan yang diberikan kepada seorang ahli.dan apa saja instrumen hukum yang dapat digunakan dalam upaya perlindungan ahli,sehingga upaya perlindungan ahli menjadi maksimal.
Buku
Syaiful Bakhri, Hukum pembuktian dalam praktik peradilan pidana (Total Media 2011).
Soeparmono,R, Keterangan ahli dan Visum Et Repertum dalam aspek hukum acara pidana (Mandar maju Semarang).
Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata (Alumni Bandung 1992).
Mariam Darus Badrulzaman, Kitab undang-Undang hukum perdata buku III hukum perikatan dan penjelasan (alumni Bandung 1996).
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum (Kencana Jakarta 2005).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Sinar Grafika 2009).
Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana Lembaran negara Negara Repubik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,Kolusi, Dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan lembaran Negara Nomor 3851.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,Tambahan lembaran Negara Nomor 4150.
Undang-Undang No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32,Tambahan lembaran Negara Nomor 4620.
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan lembaran Negara Nomor 5059.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294,Tambahan lembaran Negara Nomor 5602.