Implementasi dan Urgensi Pengaturan Zona Tambahan di Wilayah Perairan Indonesia Berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982
Downloads
Permasalahan pelanggaran hukum yang kerap kali terjadi baik dibidang kepabeanan maupun keimigrasian di dalam yurisdiksi Indonesia khususnya masuk melalui jalur laut, menjadikan perlunya upaya pengawasan dan pencegahan agar berbagai bentuk pelanggaran hukum di bidang-bidang tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. UNCLOS 1982 sebagai pengaturan hukum internasional yang mengatur perihal permasalahan kelautan sejatinya telah mengakomodasi yaitu dengan diaturnya suatu zonasi laut yang dapat digunakan bagi negara peserta UNCLOS 1982 untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran dalam empat bidang sesuai dengan Pasal 33 UNCLOS 1982. Namun tindakan ratifikasi terhadap UNCLOS 1982 yang telah dilakukan Indonesia masih dianggap belum mencapai memenuhi kepastian hukum memperhatikan belum dibentuknya peraturan perundangundangan yang khusus dalam mengatur adanya Zona Tambahan di Indonesia.
Buku
Syahmin A.K., Beberapa Perkembangan dan Masalah Hukum Laut Internasional (Sekitar Penegakan Hukum di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia Dewasa Ini), (Binacipta 1988).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Prenadamedia Group 2016).
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, (Binacipta 1986).
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, (PT Alumni 2008).
Makalah BPHN Departemen Hukum dan HAM RI disusun oleh Tim Kerja di Bawah Pimpinan Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M.,(2008),
Laporan Tim Naskah Akademik tentang Zona Tambahan Indonesia: Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Zona Tambahan.
Pertemuan Kelompok Ahli, Implementasi Konvensi PBB Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982): Refleksi Peringatan World Oceans Day, (Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri RI 2009).
Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Zona Tambahan, (2014).
Hasyim Djalal, Mengelola Potensi Laut Indonesia, (2013), No. 2 Majalah Hukum Nasional.
Laman
Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, (2018) <https://kkp.go.id/ artikel/2233-maritim-indonesia-kemewahan-yang-luar-biasa>, diakses pada 6 September 2018.
Shigeru Oda, The Concept of the Contiguous Zone, (1962), , diakses pada tanggal 10 April 2019.
Galang Aji Putro, ‘Imigran Ilegal Penuhi Indonesia Ini Langkah Pemerintah',(09 Maret 2017),<https://news.detik.com/berita/d-3442963/14425-imigranilegal-penuhi-indonesia-ini-langkah-pemerintah>, diakses pada tanggal 9 April 2019.
DepartemenPertahananAustralia,<http://www.defence.gov.au/Operations/ BorderProtection/default.asp> , diakses 10 April 2019.
Bambang Wahyudi,‘Urgensi Penetapan Rezim Hukum Zona Tambahan dalam Menanggulangi Kejahatan Penyelundupan Manusia', .