Perlindungan Negara Atas Pelaut di Luar Negeri (Studi Kasus Pelaut Indonesia yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf)
Downloads
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Para tahun 2018, Warga Negara Indonesia yang merupakan Anak Buah Kapal menjadi korban pembajakan kapal dan penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf. Penyanderaan tersebut telah terjadi selama beberapa tahun terakhir, berawal dari tahun 2002 dengan permintaan uang tebusan untuk membebaskan para sandera. Berdasarkan ketentuan pada hukum nasional dan internasional, Indonesia memiliki tanggung jawab berupa perlindungan terhadap warga negaranya yang disandera kelompok Abu Sayyaf, baik sebelum penyanderaan terjadi maupun sudah terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negaranya yang disandera di luar negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu bahwa Indonesia telah berupaya dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya di manapun mereka berada.
Buku
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional (Rajawali 1991).
I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional (Mandar Maju 1990).
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2 (Sinar Grafika 2003).
Lung-Chu Chen, An Introduction to Contemporary International Law (Oxford Univerity Press 2015).
Mikail Hamidum Majid, Masalah Status Belligerent sebagai Subjek Hukum Internasional (Studi Kasus Hamas di Palestina) (Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2013).
Peter Chalk, The Maritime Dimension of International Security (RAND Corporation 2008).
Jurnal
Abd. Ghofur, ‘Dinamika Muslim Moro di Filipina Selatan dan Gerakan Sparatis Abu Sayyaf' (2016) Sosial Budaya 13.
Annis Istikharoh, ‘Diplomasi Indonesia dalam Pembebasan Sandera di Luar Negeri Studi Kasus: Diplomasi Total dalam Pembebasan WNI Sandera Abu Sayyaf pada Maret-April 2016' (2017) Journal of International Relations 3.
Arsensius, ‘Perlindungan Orang Asing dalam Hukum Internasional' (2009) Jurnal Varia Bina Civika.
Craig Forcese, ‘The Capacity to Protect: Diplomatic Protection of Dual Nationals in the ‘War on Terror'' (2006) The European Journal of International Law 17.
Danel Aditia Situngkir, ‘Eksistensi Kedaulatan Negara dalam Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional' (2018) Jurnal Lex Librum 4.
Djoko Hardono, ‘Perlindungan Warga Negara dalam Perbandingan' (2005) Jurnal Hukum Internasional 2.
Eduardo F. Ugarte, ‘The Phenomenon of Kidnapping in The Southern Philippines: An Overview' (2008) South East Asia Research 16.
Edwin M. Borchard, ‘Basic Elements of Diplomatic Protection of Citizens Abroad' (1913) The American Journal of International Law 7.
Ismah Rustam, ‘Kebijakan Keamanan Maritim di Perbatasan Indonesia : Kasus Kejahatan di Laut Sulawesi – Laut Sulu' (2017) Jurnal Penelitian Politik 14.
James J. F. Forest, ‘Kidnapping by Terrorist Groups, 1970-2010: Is Ideological Orientation Relevant?'(2012) Crime & Delinquency 58.
Malik Ibrahim, ‘Seputar Gerakan Islam Di Filipina Suatu Upaya Melihat Faktor Internal Dan Eksternal' (2009) Aplikasia 10.
Poltak Partogi Nainggolan, ‘Pembajakan Kapal dan Penculikan WNI oleh Kelompok Abu Sayyaf' (2016) Info Singkat Hubungan Internasional VIII.
Yevgeny Ryabinin, ‘The Basic Causes of The Contemporary Separatism' (2017) Journal of Geography, Politics and Society 7.
Laman
BBC Indonesia, ‘Tujuh WNI diculik dan disandera kelompok Abu Sayyaf' (BBC Indonesia 2017) <https://www.bbc.com> diakses pada 11 Januari 2019.
Fachri Fachrudin, ‘Panglima TNI: Pembebasan 2 WNI dari Abu Sayyaf Tanpa Tebusan' (Kompas 2017) <https://nasional.kompas.com> diakses pada 22 Januari 2019.
Kumparan, ‘Kemlu Pastikan 2 WNI Jadi Korban Penculikan di Perairan Malaysia' (Kumparan News 2018) <https://kumparan.com> diakses pada 11 Januari 2019.
Moh. Nadlir, ‘Dua WNI Sandera Kelompok Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan' (Kompas 2018) <https://nasional.kompas.com> diakses pada 22 Januari 2019.
Noval Dhwinuari Antony, ‘Penuh Haru, 3 WNI Sandera Abu Sayyaf Dikembalikan ke Keluarga' (Detik News 2018) <https://news.detik.com> diakses pada 19 Januari 2019.
Zakia Liland Fajriani, ‘Kemlu: WNI Sandera Abu Sayyaf Terbebaskan Semua, dari 36 Orang 1 Meninggal' (Detik News, 2019) diakses pada 19 Januari 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156).
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).
Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.
Vienna Convention on Consular Relations 1963.
Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001.
Draft Articles on Diplomatic Protection 2006.