Tinjauan Legalitas Transaksi Bitcoin Di Indonesia

Bitcoin Uang Virtual Alat Bayar.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Bitcoin adalah salah satu macam alat bayar yang diciptakan dan dikembangkan tidak di bawah otoritas apapun. Penggunaan Bitcoin berkembang dari tahun ke tahun dengan nilai pertukaran yang tinggi. Bahkan pada tahun 2018, nilai Bitcoin mencapai USD 19,783.06 per 1 (satu) Bitcoin yang mana nilai tersebut bersifat fluktuatif karena jumlah Bitcoin tersebut terbatas yakni hanya mencapai maksimal 21 juta (dua puluh satu juta). Terhadap popularitas Bitcoin tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah dan risiko penggunaan akan ditanggung sendiri oleh pengguna. Penelitian ini membahas mengenai keabsahan transaksi yang menggunakan Bitcoin jika alat bayarnya tersebut tidak sah. Penulis akan meninjau karakteristik Bitcoin sebagai uang virtual, Bitcoin sebagai mata uang dalam berbagai sisi, serta keabsahan transaksi Bitcoin jika dikaitkan dengan syarat perjanjian berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. Terhadap transaksi menggunakan Bitcoin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjawab isu hukum yang ada, Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian yang dikaji dari sumber hukum yang berlaku dengan menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan Undangundang.