Akibat Hukum PTN BH yang Tidak Memenuhi Evaluasi Kinerja
Downloads
Semenjak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau yang biasa disebut dengan UU Dikti mengatur bahwa PTN yang berstatus BHMN berubah menjadi PTN BH. Hingga saat ini terdapat 11 perguruan tinggi berstatus sebagai PTN BH disebut sebagai model PTN BH dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia. Namun penetapan status ke-sebelas PTN BH ini mempunyai perbedaan yaitu ada yang ditetapkan langsung dari UU Dikti, ada yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Kendati demikian pengelolaan 11 PTN BH tersebut sama-sama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta masing-masing PTN BH. Setelah resmi menjadi PTN BH, terdapat kewajiban PTN BH yaitu meyusun dan menyampaikan laporan kinerja ke Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri. Laporan kinerja tersebut lalu akan dievaluasi secara berkala oleh Menteri. Hasil evaluasi kemudian menjadi rujukan PTN BH yang bersangkutan telah memenuhi evaluasi kinerja yang sudah ditetapkan atau tidak. Apabila PTN BH tidak sesuai maka Menteri berhak mengusulkan untuk melakukan perubahan status PTN BH sebagai bentuk sanksi tidak dipenuhinya evaluasi kinerja.
Buku
Ali Ridha, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Alumni 1986).
Arifin P. Soeria Atmaja , Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum ; Teori, Kritik, dan Praktik (Rajawali Pers 2009).
Arifin P. Soeria Atmaja , Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara : Suatu Tinjauan Yuridis (Gramedia 1986).
Chidir Ali, Badan Hukum, (Alumni 1999).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, (Prenada Media Group 2006).
________, Penelitian hukum, Ed. Revisi, Cet. 12, (Prenada Media Group 2016).
Philipus M Hadjon, et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Gadjah Mada University Press 2015).
Jurnal
Freddy Harris, ‘Analisis Singkat Perubahan Status Hukum Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN)'( 2004) 3 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Rianti, ‘Kajian Yuridis tentang Keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional'(2017) 7 DIH Jurnal Ilmu.
Wicipto Setiadi, "Sanksi Administrasi Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan” (2009) 6 Jurnal Legislasi Indonesia .
Laman Dirjen Dikti ‘Status Perguruan Tinggi Berbadan Hukum akan di Evaluasi secara Berkala'https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/2017/01/03/status-perguruan-tinggi-negeri-berbadan-hukum-dievaluasi-secara-berkala/>, diakses pada 11 Maret 2019.
Hendrawan Yudie Susanto, Media DJKN, ‘PTN Berbadan Hukum' , diakses pada 23 Mei 2019.
Heru Permadi, ‘Mengenal Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara' <http://harupermadi.lecture.ub.ac.id/files/2012/06/sanksi.pptx> diakses pada 19 Juli 2019.
M. Kholid Fathoni, ‘Badan Hukum di Langit Pendidikan (Studi Evaluasi Kebutuhan Satuan Pendidikan)', <https://jurnaldikbud.kemdikbud.go.id/index.php/ jpnk/article/viewFile/26/24> diakses pada 27 Agustus 2018 .
Perundang-undangan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166).
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan .
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16).
Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Dikti Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1008).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2014 tentang pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 Nomor 1920.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2014 tentang Tata cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.