Akibat Hukum PTN BH yang Tidak Memenuhi Evaluasi Kinerja

PTN BH Penetapan Pengelolaan Sistem Pendidikan Tinggi Evaluasi Kinerja Sanksi.

Authors

  • Lia Sutini
    liasutin@gmail.com
    Universitas Airlangga, Indonesia
September 11, 2019

Downloads

Semenjak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau yang biasa disebut dengan UU Dikti mengatur bahwa PTN yang berstatus BHMN berubah menjadi PTN BH. Hingga saat ini terdapat 11 perguruan tinggi berstatus sebagai PTN BH disebut sebagai model PTN BH dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia. Namun penetapan status ke-sebelas PTN BH ini mempunyai perbedaan yaitu ada yang ditetapkan langsung dari UU Dikti, ada yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Kendati demikian pengelolaan 11 PTN BH tersebut sama-sama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta masing-masing PTN BH. Setelah resmi menjadi PTN BH, terdapat kewajiban PTN BH yaitu meyusun dan menyampaikan laporan kinerja ke Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri. Laporan kinerja tersebut lalu akan dievaluasi secara berkala oleh Menteri. Hasil evaluasi kemudian menjadi rujukan PTN BH yang bersangkutan telah memenuhi evaluasi kinerja yang sudah ditetapkan atau tidak. Apabila PTN BH tidak sesuai maka Menteri berhak mengusulkan untuk melakukan perubahan status PTN BH sebagai bentuk sanksi tidak dipenuhinya evaluasi kinerja.