Sengketa Verifikasi Partai Politik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sengketa Pemilihan Umum Verifikasi Partai Politik Badan Pengawas Pemilihan umum.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Pemilihan umum pada hakikatnya merupakan wujud nyata demokrasi yang dilaksanakan oleh negara sebagai wujud kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis harus adanya lembaga pengawasan yang independen dan mandiri. Lembaga pengawasan pemilu dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi. Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh qilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga adanya Bawaslu untuk mengawal dan mewujudkan serta menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan berjalan secara demokratis. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam mengawal serta mengawasi pemilihan umum yaitu menyelesaikan sengketa pemilihan, yang dimaksud dengan sengketa pemilihan yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengeta antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Dalam menyelesaikan sengketa pemilu, keputusan Bawaslu bersifat mengikat , menurut Pasal 469 ayat (1) tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif penyusunan skripsi ini difokuskan pada keputusan badan pengawas pemilihan umum dalam menyelesaikan sengketa verifikasi partai politik dan terkait kedudukan serta keputusan final dan mengikat dari badan pengawas pemilihan umum.