Sengketa Verifikasi Partai Politik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Downloads
Pemilihan umum pada hakikatnya merupakan wujud nyata demokrasi yang dilaksanakan oleh negara sebagai wujud kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan pemilihan umum yang demokratis harus adanya lembaga pengawasan yang independen dan mandiri. Lembaga pengawasan pemilu dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi. Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh qilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga adanya Bawaslu untuk mengawal dan mewujudkan serta menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan berjalan secara demokratis. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu dalam mengawal serta mengawasi pemilihan umum yaitu menyelesaikan sengketa pemilihan, yang dimaksud dengan sengketa pemilihan yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengeta antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Dalam menyelesaikan sengketa pemilu, keputusan Bawaslu bersifat mengikat , menurut Pasal 469 ayat (1) tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif penyusunan skripsi ini difokuskan pada keputusan badan pengawas pemilihan umum dalam menyelesaikan sengketa verifikasi partai politik dan terkait kedudukan serta keputusan final dan mengikat dari badan pengawas pemilihan umum.
Buku
Bambang Eka Cahyono, Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2015 Dalam Prespektif Electoral Justice System (Fisipol Universitas Muhammadiyah 2015).
Jimly Asshiddiqie, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu (Rajawali Pers 2013).
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Putih Hitam Pengadilan Khusus, (Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekertariat Jendral Komisi Yudisial 2013).
Ni'matul Huda dan M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi (Prenada Media Group 2017).
Ramlan Surbakti, Perubahan UUD 1945 Dalam Prespektif Politik (AIPI 2002).
Ramlan Surbakti, Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif (Kemitraan bagi pembaruan Tata Pemerintahan 2015).
Ni'matul Huda dan M. Imam Nasef, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi ( Prenada Media Group 2017).
Jurnal Didik Supriyanto, ‘Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru' (2018).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian Undang – undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019.
Keputusan Bawaslu Nomor 012/PS-REG2/BAWASLU/II/2018 Tentang Keputusan Bawaslu tentang Menolak Keberatan PKPI Terhadap Keputusan KPU.
Putusan BAWASLU No. 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).