Proses Pemeriksaan Perjudian sebagai Tindak Pidana Kesusilaan

Kesusilaan Perjudian Batal Demi Hukum Proses Pemeriksaan Diskresi.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (hasil amandemen) menyebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, pengertian negara hukum sesungguhnya mengandung makna bahwa suatu negara menganut ajaran dan prinsip-prinsip tentang supremasi hukum di mana hukum dijunjung tinggi sebagai pedoman dan penentu arah kebijakan dalam menjalankan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada ketentuan terkait dengan proses pemeriksaan perjudian yang terdapat dalam Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, khususnya pasal 303 KUHP, maka sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 153 KUHAP ayat (3) mengenai proses pemeriksaan wajib terbuka untuk umum kecuali jika perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak. Namun, dengan adanya fakta mengenai penerapan proses pemeriksaan perjudian sebagai tindak pidana kesusilaan, mayoritas pada tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengadilan yaitu proses pemeriksaan yang terbuka untuk umum. Mengenai hal tersebut, tentu sangat bertentangan dengan prinsip bunyi Pasal 153 KUHAP ayat (3), dan jika tidak sesuai dengan teori ataupun prinsip dan asas yang telah ditentukan mengenai proses pemeriksaan perjudian tentu akan berakibat batal demi hukum. Tidak adanya pengecualian adanya hak para hakim ataupun penegak hukum untuk melakukan suatu diskresi dengan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan menarik adanya masalah hukum tersebut, untuk itu perlu adanya suatu tujuan di mana, para hakim ataupun penegak hukum memahami dan mengerti makna dari adanya penerapan Pasal 303 KUHP bahwasannya perjudian merupakan kualifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.