Proses Pemeriksaan Perjudian sebagai Tindak Pidana Kesusilaan
Downloads
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (hasil amandemen) menyebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, pengertian negara hukum sesungguhnya mengandung makna bahwa suatu negara menganut ajaran dan prinsip-prinsip tentang supremasi hukum di mana hukum dijunjung tinggi sebagai pedoman dan penentu arah kebijakan dalam menjalankan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada ketentuan terkait dengan proses pemeriksaan perjudian yang terdapat dalam Bab XIV Kejahatan terhadap Kesusilaan, khususnya pasal 303 KUHP, maka sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 153 KUHAP ayat (3) mengenai proses pemeriksaan wajib terbuka untuk umum kecuali jika perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak. Namun, dengan adanya fakta mengenai penerapan proses pemeriksaan perjudian sebagai tindak pidana kesusilaan, mayoritas pada tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengadilan yaitu proses pemeriksaan yang terbuka untuk umum. Mengenai hal tersebut, tentu sangat bertentangan dengan prinsip bunyi Pasal 153 KUHAP ayat (3), dan jika tidak sesuai dengan teori ataupun prinsip dan asas yang telah ditentukan mengenai proses pemeriksaan perjudian tentu akan berakibat batal demi hukum. Tidak adanya pengecualian adanya hak para hakim ataupun penegak hukum untuk melakukan suatu diskresi dengan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan menarik adanya masalah hukum tersebut, untuk itu perlu adanya suatu tujuan di mana, para hakim ataupun penegak hukum memahami dan mengerti makna dari adanya penerapan Pasal 303 KUHP bahwasannya perjudian merupakan kualifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.
Buku
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana (Airlangga University Press 2014).
Eman Sulaeman, Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia (Walisongo Press 2008).
Fitroh Rohcayanto, Memperdagangkan Pengaruh ?(Trading in Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Universitas Airlangga 2018).
Hendik Bagus Sudiharto, Praktik Perjudian Legal Terselubung di Indonesia menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku (Universitas Airlangga 2015).
J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana Jilid I, II, III (Bina Cipta 1986). Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya (Sinar Grafika 1996).
Oemar Seno Adji, Herziening Ganti Rugi Suap Perkembangan Delik (Erlangga 1984). Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Preanada Group 2016).
Soka Adista Fajar Wirawan, Pelaksanaan Persidangan dalam Kasus Tindak Pidana Kesusilaan terkait dengan Penerapan Ketentuan Pasal 282 KUHP dan Pasal 153 ayat 3 KUHAP (Departemen Pendidikan Nasional Universitas Brawijaya 2007).
Jurnal Toetik Rahayuningsih, ‘Kejahatan Kesusilaan dan Upaya Penanganannya (Studi pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Pengadilan Surabaya' (1997) 31 Jurnal Universitas Airlangga. Sri Hartini, Perbuatan Pidana Kesusilaan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (2004) 2 Jurnal Civics.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, untuk selanjutnya disebut KUHAP).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040).