Eksekusi Pidana Mati Pidana Mati Terhadap Narapidana yang Mengalami Sakit Kronis

Pemidanaan Pidana Mati Eksekusi Mati Penundaan Eksekusi Mati Sakit Kronis.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Eksekusi pidana mati seharusnya dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan tidak diperkenankan terhadap seorang narapidana yang berada dalam kondisi penundaan yang cukup lama. Hal ini dapat menyebabkan seorang narapidana mengalami bentuk penyiksaan psikologis (death row phenomenon) yang dapat berpengaruh pula pada kesehatan fisik narapidana hingga narapidana dapat mengalami sakit selama didalam LAPAS. Hak-hak narapidana seharunya juga harus dipenuhi oleh negara, seperti hak kesehatannya yang melekat dan telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menghadapi situasi narapidana yang mengalami sakit hingga divonis oleh Dokter mengalami sakit kronis, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer mengatur tentang penundaan eksekusi mati. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini memiliki kajian terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati jika terpidana mengalami sakit kronis.