Eksekusi Pidana Mati Pidana Mati Terhadap Narapidana yang Mengalami Sakit Kronis
Downloads
Eksekusi pidana mati seharusnya dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan tidak diperkenankan terhadap seorang narapidana yang berada dalam kondisi penundaan yang cukup lama. Hal ini dapat menyebabkan seorang narapidana mengalami bentuk penyiksaan psikologis (death row phenomenon) yang dapat berpengaruh pula pada kesehatan fisik narapidana hingga narapidana dapat mengalami sakit selama didalam LAPAS. Hak-hak narapidana seharunya juga harus dipenuhi oleh negara, seperti hak kesehatannya yang melekat dan telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Menghadapi situasi narapidana yang mengalami sakit hingga divonis oleh Dokter mengalami sakit kronis, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer mengatur tentang penundaan eksekusi mati. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini memiliki kajian terhadap pelaksanaan eksekusi pidana mati jika terpidana mengalami sakit kronis.
Buku
Akhiar Salmi, Eksistensi Hukuman Mati, (Aksara persada 1985).
Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penintesier, (Sumber Ilmu Jaya 2002).
Nelvita Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, (Graha Ilmu).
Pandji Anoraga, Psikologi Kerja, (PT Rineka Cipta 2001).
R. Sughandii, KUHP Dan Penjelasannya, (Usaha Nasional, Surabaya 1980).
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, (Aksara Baru 1978).
Samosir Djisman, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. (Bina Cipta 1992).
Sarafino, E. P, Health Psychology : Biopsychosocial Interactions. Fifth Edition. USA: John Wiley & Sons, 2006).
Soedarto, Hukum Pidana 1, (Yayasan Soedarto 1990).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Eresco 1989).
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Rineka Cipta, 1986).
Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System&Implementasinya, (PT. Raja Grafindo Persada 2003).
Sir Rupert Cross dan Andrew Ashworth, 1981, The English Sentencing System, (Butterworths 1981).
Taufik Makarao, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Kreasi Wacana 2005).
Yon Artiono Arba'I, Aku Menolak Pidana mati, (Kepustakaan Populer Gramedia 2015).
Laman
Al Araf, "Mahkamah Agung Lalai Memberikan Petimbangan Grasi Zulfiqa Ali kepada Presiden”,(Tribunnews, 2018)<http://www.tribunnews.com>, diakses pada tanggal 18 Maret 2019.
Arbi Sumandoyo, "Menunggu Eksekusi di Kursi Roda” (Tirto, 2016) diakses pada tanggal 13 Maret 2019.
ICJR, ‘Calon Tereksekusi Mati Telah Alami Trauma akibat Penundaan Eksekusi yang Berkepanjangan (death row phenomenon)',(ICJR, 2015) < http://icjr. or.id/icjr,> diakses pada tanggal 3 Januari 2019.
KBBI, <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kronis>, diakases 22 February 2019.
Setyo Aji Harjanto, "Imparsial Ungkit Janji Jokowi Grasi Untuk Terpidana Zulfiqar, (Cnn Indonesia, 2019) <https://www.cnnindonesia.com/>diakses pada tanggal 18 Maret 2019.
Suriyanto, "Surat Perintah Eksekusi Terpidana Mati dikeluarkan”, (CNN Indonesia, 2015 <https://www.cnnindonesia.com,>dikunjungi pada tanggal 13 Maret 2019.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1969);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 242)