Penerapan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Penangkapan Pelaku Hubungan Sejenis (Gay)

Hubungan sejenis Gay Penegakan Hukum konkurensi UU No.44 tahun 2008 Pornografi.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Hubungan semacam itu sudah lama ada di Indonesia, tetapi akhir-akhir ini tahun ini ada berbagai macam polemik. Pro dan kontra dari penyertaan dan penyedap dalam kasus-kasus yang semakin membuat kasus ini bersemangat dan viral di masyarakat. Ini muncul dari gejolak protes dari aktivis yang membela hak-hak orang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Mereka menuntut agar hak-hak mereka diakui oleh negara, hak kewarganegaraan, dan tuntutan kesetaraan sosial dalam masyarakat. Di sisi lain, dari para pemimpin agama atau organisasi berbasis agama mereka sangat menolak praktik LGBT ini di Indonesia. Keduanya memiliki argumen dan alasan untuk masingmasing dalam kegiatan pertahanan mereka. Namun dalam hal ini pemerintah belum menentukan sikap tegas terhadap pelaku LGBT di Indonesia. Ini juga menimbulkan polemik di kalangan penegak hukum, di mana kegiatan LGBT pada dasarnya sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada di Indonesia dan tidak mencerminkan budaya Indonesia yang beradab. Para penegak hukum hanya dapat menargetkan orang LGBT yang melakukan pesta seks atau melakukan seks sesama jenis bersama. Petugas penegak hukum menggunakan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam mendisiplinkan aktor LGBT, terutama Homoseksual (gay).