Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Downloads
Penyitaan terhadap aset/harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang menguasai aset/harta kekayaan yang dikuasainya dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, terlebih lagi apabila aset/harta kekayaan tersebut dilakukan perampasan guna mengembalikan kerugian negara. Salah satu pihak-pihak yang dirugikan adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Kedudukan pihak ketiga yang beritikad baik dalam UU PPTPPU kurang mendapat perlindungan hukum dalam mempertahankan aset/harta kekayaan yang telah dikuasainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach,dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana pihak ketiga yang beritikad baik dalam menguasai aset hasil tindak pidana, akibat hukum atas aset hasil tindak pidana yang dikusai pihak ketiga beritikad baik serta cara yang dapat ditempuh pihak ketiga untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini juga membahas mengenai ratio decidendi putusan Pengadilan yang berkaitan dengan pihak ketiga yang beritikad baik yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Nomor 299/Pid.B/2015/PN.Pal atas nama terpidana Kurnia Widi Wibowo dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 atas nama terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Dari hasil penelitian ini diketahui pertanggungjawaban pihak ketiga yang beritikad baik yang mendapatkan perlindungan hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Selain itu, dalam penelitian ini juga diketahui dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam memutus perkara terkait dengan pihak ketiga yang beritikad baik.
Buku
M. Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) (Bayumedia Publishing 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana (Aksara Baru, 1987).
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Raja Grafindo Persada 2002)
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua, (Balai Lektur Mahasiswa 1998).
Jurnal
/Artikel Sigit Martono, "Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Berikhtikad Baik Sehubungan dengan Penyitaan dan Perampasan asset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No, 39/PID.SUS TPK 2013/PN/Jkt.Pst)”, dalam Narasi: Kosakata Kosmetik Nurkholidah, FIB, UI, 2014, Januari 2015.
Abd Rahman Latief, Money Laundering Kaitannya Dengan Pemeriksaan Tindak Pidana Asal, e Jurnal Katalogis, Vol. 5, No 8, 2017.
Laman
Center for International Forestry Research, "Instrumen Anti Pencucian Uang”, https://www.cifor.org/ilea/_ref/ina/instruments/Law_Enforcement/ antipencucianuang/index.htm, Juni 2010, diakses pada tanggal 23 Juli 2019.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).