Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset Hasil Tindak Pidana Itikad Baik Perlindungan Hukum Pihak Ketiga.

Authors

September 11, 2019

Downloads

Penyitaan terhadap aset/harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang menguasai aset/harta kekayaan yang dikuasainya dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, terlebih lagi apabila aset/harta kekayaan tersebut dilakukan perampasan guna mengembalikan kerugian negara. Salah satu pihak-pihak yang dirugikan adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Kedudukan pihak ketiga yang beritikad baik dalam UU PPTPPU kurang mendapat perlindungan hukum dalam mempertahankan aset/harta kekayaan yang telah dikuasainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach,dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana pihak ketiga yang beritikad baik dalam menguasai aset hasil tindak pidana, akibat hukum atas aset hasil tindak pidana yang dikusai pihak ketiga beritikad baik serta cara yang dapat ditempuh pihak ketiga untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini juga membahas mengenai ratio decidendi putusan Pengadilan yang berkaitan dengan pihak ketiga yang beritikad baik yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Nomor 299/Pid.B/2015/PN.Pal atas nama terpidana Kurnia Widi Wibowo dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 atas nama terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Dari hasil penelitian ini diketahui pertanggungjawaban pihak ketiga yang beritikad baik yang mendapatkan perlindungan hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Selain itu, dalam penelitian ini juga diketahui dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam memutus perkara terkait dengan pihak ketiga yang beritikad baik.