Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing yang Menerapkan Skema Piramida

Sanksi Pidana Skema Piramida Kejahatan Korporasi.

Authors

  • Agus Irsyadi
    Agusirsyad23@gmail.com
    Universitas Airlangga, Indonesia
November 4, 2019

Downloads

Perkembangan bisnis yang semakin berkembang memunculkan beragam model bisnis yang baru, salah satunya bisnis Multi Level Marketing yang mana pada bisnis ini banyak oknum yang menerapkan skema piramida pada bisnis tersebut. Skema piramida dilarang di Indonesia dikarenakan pada akhirnya akan merugikan, namun pada kenyataannya banyak perusahaan-perusahaan yang menerapkan bisnis Multi Level Marketing yang berimplikasi skema piramida. Modus-modus pelaku dalam menerapkan skema piramida adalah dengan menjanjikan untung yang besar kepada calon anggota yang bergabung dan memanfaatkan kurangnya pengetahuan tentang skema piramida. PT.Wandermind adalah perusahaan yang menerapkan bisnis Multi Level Marketing di dalam menjalankan bisnisnya, namun pada dasarnya PT.Wandermind tidak memiliki izin untuk melakukan bisnis Multi Level Marketing. Terhadap perusahaan yang melakukan skema piramida dapat di jatuhkan sanksi berupa denda ataupun penutupan.Oleh karena itu dalam Penelitihan hukum ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan skema piramida yang di lakukan oleh korporasi dengan metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach).