Keberlakuan Sanksi Pidana terhadap Perusahaan yang Tidak Memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) RPTKA IMTA.

Authors

  • Ahmad Fairus
    fairuss.ahmad@yahoo.com
    Universitas Airlangga, Indonesia
November 4, 2019

Downloads

Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). MEA merupakan salah satu komponen yang bertujuan untuk menciptakan kawasan ASEAN yang stabil, makmur dan memiliki daya saing tinggi, kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang merata, serta mengurangi angka kemiskinan. Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015 menyebabkan arus keluar masuknya tenaga kerja asing (TKA) semakin gencar di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Indonesia wajib untuk beradaptasi dengan berbagai bidang, salah satunya bidang tenaga kerja. Kehadiran tenaga kerja Asing (TKA) yang nantinya akan menduduki jabatan atau kedudukan di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh tenaga kerja lokal. Dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 recana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sekaligus merupakan izin mempekerjakan TKA. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing harus memiliki ijin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (IMTA) setelah memiliki RPTKA yang merupakan proses persyaratan yang harus dipenuhi dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan jika melanggar ketentuan tersebut.