Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Tengger
Downloads
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya Jilid I (Djambatan 2003).
Harry Waluyo, Sistem Pemerintahan Tradisional di Tengger Jawa Timur (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1997).
Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas (Liberty 1981).
J. Nicolaas Warouw, et.al., Inventarisasi Komunitas Adat Tengger Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur (Balai Pelestarian Nilai Budaya 2012).
Julius Sembiring, Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat (STPN Press 2018).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Akhir Tim Pemantauan dan Inventarisasi Perkembangan Hukum Adat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN 2011).
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif (Kencana 2012).
Jurnal
Ilyas Ismail, ‘Kajian Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Berdasarkan Hukum Adat' (2012) Kanun Jurnal Ilmu Hukum 56.
Maria Cecilia Pricemarina, et.al., ‘Pembatasan Hak Bagi Pemilik Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Wilayah Adat Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende (Studi Di Wilayah Adat Kebirangga Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende) (2015) Arena Hukum 8.
Purnawan D. Negara, ‘Hak Atas Tanah Pada Masyarakat Tengger: Sebuah Refleksi Atas Pelaksanaan Pengakuan "Hak Komunal Atas Tanah” Pada Masyarakat Tengger' (2016) Digest Epistema 6.
Urip Santoso, ‘Penyimpangan Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah' (2013) Perspektif 18.
Laman
Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) (Berita Negara Tahun 2015 Tahun 183).
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).