Kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Kewenangan Pemerintah Aparatur Sipil Negara Pelayanan Publik Penegakkan Hukum.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan publik harus sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dikarenakan ASN bekerja pada instansi pemerintah yang harus tunduk pada aturan pemerintah serta mampu melayani masyarakat dengan baik dengan tujuan untuk memberikan rasa peduli terhadap masyarakat. Pada dasarnya pelayanan publik dilihat dari sisi suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam hubungan antara masyrakat dan penyelenngara pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, akurat dan berdaya guna karena dengan adanya pelayanan yang cepat, tepat dan akurat maka masyarakat akan meletakkan harapan penuh kepada aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini Pemerintah memiliki suatu kewenangan untuk meningkatkan kinerja para ASN dan kewenangan tersebut dapat dijalankan oleh kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena setiap pegawai yang terdiri pegawai di tingkat pusat dan tingkat daerah memiliki kewenangan yang berbeda serta adanya badan atau lembaga yang mengatur juga berbeda sehingga dibagi menjadi 2. Dalam penyelenggaraannya pemerintah dapat melakukan penegakkan hukum berupa menerapkan sanksi adiministrasi kepada setiap ASN yang melanggarnya supaya kinerja ASN lebih baik lagi.