Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Tenaga Kerja Asing Kecelakaan Kerja Perlindungan Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui apakah perusahaan wajib mengikutsertakan Tenaga Kerja Asing dalam jaminan kecelakaan kerja BPJS, serta bagaimana sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan Tenaga Kerja Asing dalam jaminan kecelakaan kerja BPJS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial menurut Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dimaksud peserta jaminan sosial menurut Pasal 1 angka (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Apabila perusahaan tidak mengikut sertakan Tenaga Kerja Asing dalam kecelakaan kerja BPJS dapat dikenakan sanksi perdata berupa penyelesaian pelanggaran melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, lalu penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui konsiliasi, dan penyelesaian melalui arbitrase. Sanksi administrasi menurut Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berupa: teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dan lain-lain. Serta sanksi pidana berupa pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam Pasal 55 Undangundang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.