Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing Yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Downloads
Buku
Djoko Triyanto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Kontruksi(Mandar Maju 2004).
Lanny Ramly, Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia(Airlangga University 1997).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum(Kencana Prenada Media 2010).
Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia(Rajawali 2008).
Zainal Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan cetakan keempat(RajaGrafindo Persada 2002).
Laman
Prins David Saut, ‘Angka Kecelakaan Kerja RI Meningkat ke 123 Ribu Kasus di 2017' (6 Februari 2019) <https://finance.detik.com/moneter/d-3853101/angkakecelakaan-kerja-ri-meningkat-ke-123-ribu-kasus-di-2017, dikunjungi pada
Februari 2019.
Yesika Dinta, ‘Sepanjang 2018 BPJS Catat Ada 157.131 Kasus Kecelelakaan Kerja' (15 Januari 2019) <https://www.jawapos.com/nasional/humaniora/15/01/2019/
sepanjang-2018-bpjs-catat-ada-157313-kasus-kecelakaan-kerja, dikunjungi pada 21 Februai 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216 ).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).