Penggunaan Trotoar Bagi Penyandang Disabilitas Ditinjau dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Trotoar Pejalan Kaki Disabilitas Perlindungan Hukum.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Trotoar adalah fasilitas pendukung jalan raya pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang selanjutnya disebut UU lalu lintas dan angkutan jalan, ketersediaan trotoar harus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pejalan kaki yang melintas. Subjek pejalan kaki sendiri tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat normal saja. Tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas, seperti tuna netra, pengguna kursi roda dan lain-lain. Pembahasan yang akan dikaji pada dalam penulisan ini terkait dengan perlindungan hukum bagi masyarakat disabilitas yang melintas di trotoar di tinjau dari UU lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis apakah UU lalu lintas dan angkutan jalan sudah memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabiltas yang melintas di trotoar karena trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung yang disebutkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Doctrinal Research. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah memberikan perlindungan hukum melalui Pasal 121 yang menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan trotoar dan fasilitas lain dijalan raya. Hal ini menjelaskan bahwa pejalan kaki mempunyai hak penuh untuk melintas di jalan raya tanpa gangguan dari manapun. Pejalan kaki disini juga mencakup penyandang disabilitas karena berdasarkan UU penyandang disabilitas, seorang disabilitas juga berhak atas aksesibilitas dan salah satunya aksesibilitas di trotoar. Pemerintah sendiri juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga trotoar agar bersih dari segala tindakan yang mengganggu pejalan kaki dan juga penerapan sanksi bagi pelanggar.