Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar

Tanah Terlantar Wewenang Pemerintah Prosedur Penetapan Tanah Terlantar.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Banyaknya masalah mengenai Tanah Terlantar di Indonesia kini semakin meningkat, pada dasarnya banyak pemilik tanah yang kurang mengerti hukum mengenai pertanahan dan juga pendayagunaan tanahnya. Di dalam hukum tanah nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), telah ditetapkan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial. Dari interpretasi tersebut menjelaskan bahwa Tanah Terlantar bertentangan dengan pengertian tanah sebagai fungsi sosial. Penelitian ini menngunakan metode yuridis normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini berusaha menjawab terkait keabsahan tindakan pemerintah dalam mengeluarkan keputusan terkait penetapan tanah terlantar. Dan peran pemerintah disini sebagai penyelenggara fungsi pemerintahan, yang mempunyai kewenangan dalam tugasnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan di bidang pertanahan juga harus berdasar pada peraturan perundang-undangan dan juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.