Wewenang Pemerintah dalam Penentuan Kriteria Tanah Terlantar
Downloads
Buku
Arie Sukanti Hutagulung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan (Rajawali Pers 2008).
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Tim Penyusun Kamus Pusat. Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka Jakarta 1998).
Eman Ramelan, Prinsip Hukum Ruang Bawah Tanah Untuk Bangunan Gedung Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional, Ringkasan Disertasi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya 2006).
Juhaya S Praja, Fikih Sunnah (Jilid Alma'arif 2007).
Jeanne S Mintz, Muhammad, Marx, Dan Marhaen: Akar Sosialis Indonesia (Pustaka Pelajar 2003).
Muhammad Amin Suma, Pertanahan Dalam Perspektif Agama Islam dan Budaya Muslimin, (Ikatan Mahasiswa Geodesi ITB 1998).
Philipus M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law) (Gajah Mada University Press 2015).
Ridzuan Awang, Undang-Undang Tanah Islam Pendekatan Perbandingan (Kementerian Pendidikan Malaysia Kuala Lumpur 2004).
Suhariningsih, Tanah Terlantar (Prestasi Pustaka Publisher 2009).
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Liberty 1997).
Suriansyah Murhani, Kewenangan Pemerintah Dalam Mengurus Bidang Pertanahan (Laksbang Justitia 2009).
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah (Prenadamedia Group 2005).
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah (Prenadamedia Group 2015).
Jurnal
Eman Ramelan, ‘Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999', (2000) Majalah Yuridika.
Urip Santoso, ‘Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Bidang Pertanahan' (2011) Jurnal Hukum.
Supriyanto, ‘Kriteria Tanah Terlantar Dalam Peraturan Perundangan Indonesia' (2010) Jurnal Dinamika Hukum.
Laman
Erni Herawati, ‘Tanah Terlantar Dan Tanah Absentee', http://business-law.
binus.ac.id/2017/01/30/tanah-terlantar-dan-tanah-absentee/>, diakses pada tanggal 22 Maret 2019.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, ‘Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/BPN',<http://www.bpn.go.id/Tentang-Kami/Sekilas-ATR-BPN>,diakses pada tanggal 25 Maret 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 51).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.