Sanksi Ekonomi sebagai Upaya Perlindungan Warga Negara dalam Pandangan Hukum Internasional (Studi Kasus Amerika Serikat - Turki 2018)

Sanksi Ekonomi Yurisdiksi Hukum Internasional Amerika Serikat Turki.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya, dan warga negaranya mempunyai hak untuk dilindungi, dimanapun mereka berada. Akan tetapi, setiap negara juga berhak untuk menerapkan hukumnya di wilayah kedaulatannya. Hal tersebut menciptakan dilema hukum; yurisdiksi negara-negara yang bersangkutan dapat tumpang tindih karenanya. Secara teori, hukum internasional telah mengatur metode penyelesaian sengketa terkait tumpang tindih yurisdiksi. Namun dalam praktiknya, negara-negara di dunia seringkali menggunakan metode penyelesaian sengketa yang legalitasnya seringkali masih kabur. Salah satu dari cara tersebut adalah sanksi ekonomi. Dalam kasus yang dibahas di dalam penelitian ini, Amerika Serikat memberikan sanksi ekonomi kepada Turki, setelah Turki menahan warga negara Amerika Serikat dengan dasar kontribusi kudeta 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, Amerika Serikat telah melanggar hukum internasional dikarenakan Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi ekonomi secara sepihak, dan sanksi ekonomi tersebut membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan ekonomi dan kedaulatan Turki.