Penghindaran Pajak Pada Potensi Pajak Perjanjian Nominee Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Perjanjian Nominee Penghindaran Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah Pajak Penghasilan Warga Negara Asing dan Perjanjian Turunan.

Authors

November 4, 2019

Downloads

Banyaknya badan dan orang asing yang ingin memulai usaha dengan melakukan investasi di Indonesia secara masif menimbulkan suatu fenomena dimana investor tersebut membutuhkan celah untuk mengatasi sistem hukum agrarian yang menganut asas nasionalisme. Salah satu cara yang paling umum dilakukan oleh para investor adalah dengan perjanjan nominee dimana para pihak yakni antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia sebagai pemberi kuasa (nominee) yang dibuat melalui satu paket perjanjian termasuk di dalamnya terdapat perjanjian tambahan, pada hakikatnya bermaksud untuk memberikan segala kewenangan yang mungkin timbul dalam hubungan hukum antara seseorang dengan tanahnya kepada Warga Negara Indonesia selaku penerima kuasa untuk bertindak layaknya seorang pemilik yang sebenarnya dalam hal ini adalah Warga Negara Asing dari sebidang tanah dan atau bangunan. Pada perjanjian tambahan tersebut terdapat potensi penghindaran pajak melalui skema sewa menyewa berupa pajak PPh atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangungan sebesar 10% yang sudah tertuai dalam Pasal 4 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dan/atau utang piutang berupa pajak penghasilan atas bunga pinjaman sebesar 15% sesuai dengan Pasal 23 (1) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dikarenakan perjanjian tersebut hanya sebatas untuk meminimalisir wanprestasi dan untuk lebih mengikat antara WNA selaku beneficial owner dan WNI selaku nominee.