Kota Ramah HAM: Mewujudkan Kota Ramah Imigran Sebagai Solusi Problematika Imigran di Indonesia

Imigran Pengungsi Lokalisasi Norma Pembangunan Kota.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Konflik dan berbagai problematika domestik di berbagai negeri membuat
banyak orang meninggalkan negerinya untuk kehidupan yang lebih baik.
Hingga kini, tercatat belasan juta jiwa harus meninggalkan negaranya dan
mengadu nasib di negara lain. Melonjaknya jumlah imigran yang masuk
membuat negara tujuan kewalahan dalam menanganinya. Walaupun
berhasil masuk ke negara tujuan sekalipun, banyak di antara mereka yang
tak mampu bertahan hidup di wilayah yang sama sekali berbeda tersebut
dan hanya menjadi beban sosial di negara tujuan. Indonesia, meskipun
hanya menjadi negara ‘transit' bagi para imigran pun turut terdampak
problematika ini. Apalagi, minimnya fasilitas membuat banyak imigran
yang harus hidup ala kadarnya bahkan dalam kondisi tak layak, sembari
menunggu kepastian nasib. Dengan menggunakan pendekatan lokalisasi
norma yang dinyatakan oleh Amitav Acharya, makalah ini berargumen
bahwa Indonesia pun belum melakukan ratifikasi aturan dan kerangka
kerja internasional mengenai pemenuhan hak-hak pengungsi secara
menyeluruh, meskipun terdapat peraturan yang telah bersesuaian dengan
norma internasional mengenai pengungsi. Berdasarkan problematika
tersebut, makalah ini mengusulkan gagasan ‘kota ramah imigran' sebagai
alternatif bagi implementasi kota ramah hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini dilandasi oleh kesadaran bahwa para imigran pun memiliki hakhak
yang sama layaknya masyarakat lain di dunia, meskipun terdapat
perbedaan status secara administratif. Selain itu, gagasan ini juga dapat
menjadi solusi guna mengatasi problematika imigran yang hingga kini
masih terus terjadi.