Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Downloads
Berbagai kasus-kasus ketidakrukunan umat beragama seringkali
terjadi di Indonesia, contohnya perusakan rumah ibadah. Hal tersebut
tentu merupakan salah satu hambatan Indonesia menuju negara maju.
Agama merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM)
yang harus dihormati dan dilindungi. Negara mempunyai kewajiban
untuk menjamin kerukunan umat beragama berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Indonesia secara
resmi sudah mengesahkan enam agama resmi. Konsep kota ramah
HAM diluncurkan oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan HAM
tahun 1997 dengan konsep kota inklusif, adil, dan nondiskriminatif.
Kemudian konsep tersebut kemudian dikembangkan oleh Forum Kota
Hak Asasi Manusia Dunia (World Human Rights Cities Forum) yang
dilakukan setiap tahun di kota Gwangju, Republik Korea Selatan.
Peran pemerintah sangat berpengaruh dalam menjaga kerukunan
umat beragama, berbagai upaya dilaukan oleh pemerintah, antara lain
mengeluarkan peraturan perundang-undangan dan mendirikan Forum
Keurukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai provinsi untuk
memelihara kerukunan umat beragama. Metodologi Penelitian yang
digunakan adalah studi kepustakaan dan observasi.
Buku
Naniek Pangestuti, Muh. Khamdan, Diklat Latihan Dasar (Latsar) Golongan Iii, Modul 2, Tanggung Jawab Negara Atas Ham (Pusat Pengembangan Diklat Teknis Dan Kepemimpinan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan Ham, 2017).
Natalie Goldstein, Global Issues: Religion ad the State, (New York: Facts on File, Inc, 2010).
Saafroedin Bahar, et.al., Risalah Sidang Badan Penyelenggara Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, ed. III, cet. 2, (Jakarta: Sekretariat NegaraR.I., 1995).
Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tatanegara Indonesia: Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, (Jakarta: Gema Insani Press 1996).
Ismail Suny, Mencari Keadilan, cet.1, (Jakarta: Ghalia Indonesia 1982).
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, cet. 2, (Jakarta: Erlangga 1985).
Jurnal
Fatmawati, "Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia'', (2011), 8 Jurnal Konstitusi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Rapat Paripurna 2019, Standar Norma dan Setting Norm Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Republik Indonesia, Keputusan Presiden mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang- Undang Dasar 1945, loc cit., ps. 29.
Sri Rahayu Wilujeng, ‘Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis' (2013) 18 Humanika.
Muhammad Nurkhoiron, ‘Mengembangkan Kota HAM di Indonesia: Peluang dan Tantangannya' (2017) 4 Sosiologi.
Ibnu Rusydi & Siti Zolehah, ‘Makna Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman dan Keindonesian‘ (2018) al-Afkar, Journal for Islamic Studies.
Marzuki, ‘Pluralitas Agama Dan Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia (Mencari Peran Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum)‘, (2001), Th.XX, No..3 Cakrawala Pendidikan.
Laman
INFID, ‘Panduan Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia' (INFID, 2015)<https://www.infid.org/wp-content/uploads/2018/12/Buku-Panduan-
HRC-final.pdf > accessed 19 November 2019.
Nada Siti Salsabila, ‘Implementasi Teori-Teori HAM di Indonesia' (Academia, 2017)
https://www.academia.edu/33373767/Implementasi_Teori- Teori_
Hak_Asasi_Manusia_di_Indonesia_Studi_Kasus_Problematika_Industrialisasi_Pabrik_Semen_di_Kabupaten_Rembang> accessed 19 November 2019 <https://www.bps.go.id/istilah/index.html?Istilah_sort=keyword_ind>accessed 19 November.
<https://www.indonesia.go.id/profil/agama> accessed 19 November 2019.
<https://kbbi.web.id/pluralisme> accessed 17 November 2019.
Nada Siti Salsabila, ‘Implementasi Teori-Teori HAM di Indonesia' (Academia,2017)https://www.academia.edu/33373767/Implementasi_Teori- Teori_Hak_Asasi_Manusia_di_Indonesia_Studi_Kasus_Problematika_Industrialisasi_Pabrik_Semen_di_Kabupaten_Rembang> accessed 19 November 2019.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).