Refleksi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum: Studi Kasus DKI Jakarta

Tanah Hak Atas Kota Penggusuran Paksa.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Pengelolaan tanah sebagai bentuk dari sumber daya alam, tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh. Semangat ini pun diejawantahkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang berhubungan erat dengan konsep hak atas kota sebagaimana digagas oleh Henri Lefebvre dan David Harvey, dimana tanah seyogyanya memiliki fungsi sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh warga setempat. Namun, pengelolan tanah di DKI Jakarta semakin jauh dari semangat tersebut. Hal ini tercermin dari penggusuran paksa di DKI Jakarta yang terus meningkat dalam periode 2015-2018. Kegiatan tersebut selalu didalihkan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atas Kuasanya dimana rakyat ekonomi lemah selalu tergusur akibat "kepentingan umum". Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement yang memuat prosedur-prosedur manusiawi dan ramah hak asasi manusia selayaknya pengaturan di Filipina. Selain itu, penelitian ini disusun sebagai bentuk refleksi bagi stakeholder terkait untuk mereorientasi kembali pengelolaan tanah sebagai sebuah sumber daya alam sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.