Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus : Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011)
Downloads
Buku
Herlien Boediono, Dasar Tekhnik Pembuatan Akta Notaris (Citra Aditya Bakti 2014).
Tan Thong Kie, Studi Notariat & serba serbi Praktek Notaris (Ichitiar Baru Van Hoeve 2007).
G.H.S Lumbang Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga 1999).
Daeng Naja, Tekhnik Pembuatan Akta (Pustaka Yustisia 2012).
M.Isa Arief, Pembuktian dan Daluarsa Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Belanda ( Intermasa 1986).
M.Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2005).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2010).
Elly Erawati dan Herlien Boediono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian (Nasional Legal Reform Program 2010).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Citra Aditya Bakti).
Herlien Boediono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan penerapannya di Bidang Kenotariatan (Citra Aditya Bakti).
Agus Yudha Hernoko Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Kharisma Putra Utama 2010).
Jurnal
Ghansam Anand dan Agus Yudha, Upaya Tuntutan yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepentingan terhadap Akta Notaris yang cacat Yuridis (2017) 16 Perspektif Hukum.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Putusan
Putusan MA Nomor 1769/K/Pdt/2011.