Pembubaran Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
Downloads
Buku
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2001).
_____, Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua (Rineka Cipta 2002).
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi (PT Raja Grafindo Persada 2013).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana (STIH 1991).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Masalah (ELSAM dan HUMA 2002).
Jurnal
Kukuh Subyakto, ‘Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup' (2015) II Jurnal Pembaharuan Hukum.
Laman
Agus Pambagio "Tragedi Minamata Mengancam Indonesia” (Detik News, 2017)<https://news.detik.com/kolom/d-3440402/tragedi-minamata-mengancamindonesia>, accessed 3 September 2018
Admin Pengadilan Negeri Purwakarta "PT Indo Bharat Rayon Dihukum Secara Kumulatip Berupa Pidana Penjara Dan Pidana Denda Serta Pidana Tambahan Berupa Perbaikan Akibat Tindak Pidana Karena Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Pasal 103 Uupplh Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kuh Pidana” (Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas 1B, 2016) <http://www.pn-purwakarta.go.id/pt-indo-bharat-rayon-dihukum-secara-kumulatip-berupa-pidanapenjara-dan-pidana-denda-serta-pidana-tambahan-berupa-perbaikan-akibattindak-pidana-karena-melakukan-tindak-pidana-lingkungan-hidup-(Pasal103-uupplh-jo.-Pasal-64-ayat-(1)-kuh-pidana.html> accessed 3 September 2018
Disertasi
Abdul Muni, Pembubaran Korporasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi, Disertasi (2015 Fakultas Hukum Universitas Airlangga).
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).