Pembubaran Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup Pencucian Uang Korporasi Pembubaran Korporasi.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jumlah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kian meningkat tiap tahun. Banyak kasus lingkungan hidup yang hanya menyasar pelaku fisik saja sedangkan korporasi yang mendapatkan manfaat dari kerusakan lingkungan serta merupakan intellectual actor malah lolos begitu saja. Keadaan yang demikian tersebutlah yang mendorong pentingnya upaya multi door yaitu melalui pendekatan pencucian uang supaya actor intellectual yang berada di balik layar dapat terungkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya. Bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa pembubaran korporasi menjadi faktor penting terciptanya efek jera supaya korporasi yang telah melakukan perusakan lingkungan tidak berani melakukan perusakan lingkungan kembali. Tujuan peneletian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana tambahan berupa pembubaran terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lingkungan hidup. Untuk melakukan penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe yuridis normatif yang nantinya akan menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur kategori hukum tertentu yang terdapat isu hukum di dalamnya.