Prinsip Kehati-Hatian Bank Untuk Mencegah Indikasi Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Pembibitan Hewan Ternak

Kredit Prinsip 5C Prinsip Kehati-hatian Tindak Pidana Korupsi.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Kredit merupakan kegiatan penyediaan tagihan atau yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tentang pinjam meminjam dalam jangka waktu tertentu antara pihak kreditur atau pihak yang meminjamkan dengan pihak lain. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu menganalisis prinsip 5c pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat dalam pembibitan hewan ternak sebagai bentuk perlindungan bagi para bank serta menganalisis bank umum yang melanggar prinsip 5c dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative-yuridis. Pemeberian kredit usaha rakyat pada pembibitan hewan ternak harus memperhatikan prinsip kehati-hatian bank terhadap penyaluran tanpa adanya jaminan dan juga harus adanya pengawasan terhadap penerapan prinsip 5c. Pelanggaran terhadap prinsip 5c dalam pemberian kredit usaha rakyat pada pembibitan hewan ternak berpotensi menciptakan indikasi tindak pidana korupsi apabila disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan secara melanggar hukum. Oleh karena itu penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5c.