Penyalahgunaan Senjata Api Pelaku Militer Dan Pelaku Sipil
Downloads
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia (CV. Mandar Maju 2006).
Skripsi
I Wayan Putra Dharma Wicak, ‘Akibat Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api' (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Marwadewa.
Arneildha Ditya Wijaya, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer' (2017) Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.
Detanti Asmaningayu Pramesti, ‘Penyalahgunaan Senjata Api Berdasarkan UndangUndang 12/Drt/1951' (2011) Skripsi, Program Sarjana Hukum Universitas Airlangga.
Laman
M Anshar, ‘Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil' (Tribunnews, 2014) <http://www.tribunnews.com/>, diakses 28 Agustus 2018.
Ibnu Hariyanto, ‘Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup' (detikNews, 2018) <https://news.detik.com/>, diakses 22 November 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1948 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara).
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.