Restorasi Kelembagaan melalui Integrated Society Institution System sebagai Upaya Menuju Kota Ramah HAM di Kota Malang

Hak Asasi Manusia Hak Asasi Anak Integrated Society Institution System Kota Ramah Hak Asasi Manusia.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia memanifestasikan bahwa anak sebagai kelompok rentan telah diakomodasi hak fundamentalnya di dalam konstitusi. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak yang sangat komprehensif mengatur tentang tata cara perlindungan anak hingga pemidanaan terhadap orang yang menciderai hak-hak anak sebagai wujud konsekuensi logis Indonesia yang telah menandatangani Covention the right of Child (Konvensi Tentang Hak Anak) yang disahkan melalui Keppres Republik Indonesia Tahun 1996. Akan tetapi menurut data dari Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dari tahun 2014 hingga tahun 2017 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupaten dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Dan pada tahun 2019 KPAI menerima 1.192 laporan kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis maupun seksual. Sehingga menjadi suatu refleksi terhadap bangsa ini bahwa terdapat urgensi untuk melindungi hak-hak anak terutama untuk terhindar dalam kejahatan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu mekanisme optimasi penegakan hukum dan rehabilitasi yang terintegrasi terhadap korban kekerasan seksual anak sebagai upaya perlindungan hak anak sekaligus menuju kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Kesimpulannya adalah bahwa problematika perlindungan hak asasi manusia di daerah terutama Kota Malang menjadi suatu keniscayaan. Sehingga dalam rangka pemenuhan hal tersebut penulis memberikan inovasi yang bernama integrated society institution system. Kata Kunci: