Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum

Pemilihan Umum Penyandang Disabilitas Hak Memilih Perlindungan Hukum.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat. Pemilihan umum menjadi sarana konversi suara rakyat untuk diamanahkan kepada orang tertentu yang dianggap mampu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup hak disabilitas dalam pelaksanaan pemilihan umum serta mengetahui regulasi dan bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pelaksanaan pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, Terdapat hak memilih bagi penyandang disabilitas yang harus dilindungi. Hal ini kurang diperhatikan dalam pelaksanaan pemilihan umum sehingga menyebabkan diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Tidak terpenuhinya fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam melaksanakan hak pilihnya dianggap mengurangi hak pilih penyandang disabilitas. Selanjutnya, peraturan yang multitafsir hingga penyandang disabilitas tidak memiliki kesempatan untuk memilih dalam pemilihan umum serta diperbolehkannya pendamping bagi penyandang disabilitas menjadi hambatan utama pemenuhan hak mereka. Permasalahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, diperlukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang bertentangan dengan asas dan perundang-undangan diatasnya, serta sosialisasi kepada penyandang disabiltas harus optimal dan seluruh fasilitas harus terpenuhi agar asas langsung dan rahasia tidak lagi disimpangi dalam pelaksanaan pemilihan umum.