Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah: Solusi Discriminatory Housing Practices Terhadap Mahasiswa Pendatang Papua di Kabupaten Sleman

Diskriminasi Ras Kos Pendatang Papua.

Authors

January 29, 2020

Downloads

Diskriminasi rasial yang terjadi pada mahasiswa pendatang dari Papua merupakan fenomena yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk alasan apa pun yang dalam penelitian ini mengarah pada hilangnya hak untuk mendapatkan tempat tinggal (kos). Larangan mengenai diskriminasi rasial sebenarnya sudah termaktub dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Namun, seringkali peraturan teknis dan tata kelola lembaga menemui jalan buntu dalam penindakan dan penanganan diskriminasi rasial. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus pada bentuk positif norma dan peraturan hukum. Jenis data yang digunakan meliputi data primer berupa wawancara dan data sekunder. Lebih lanjut, penelitian ini akan membahas mengenai perlakuan diskriminatif untuk mahasiswa pendatang dari Papua berupa penolakan dalam kaitannya memperoleh kos-kosan, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan implementatif untuk mengatasi problematika tersebut.