Pertanggung Jawaban BPJS Kesehatan terhadap Pelayanan Asuransi Kesehatan Masyarakat
Downloads
Peran pemerintah terhadap warga negaranya dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik tersebut adalah pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan program
jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah bagian dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. JKN merupakan bagian dari Sistem jaminan
Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi yang sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Diterbitkannya 3 (Tiga) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan mengenai pengurangan pelayanan kesehatan telah menuai pro dan kontra, karena dinilai akan mencederai hak-hak dari peserta JKN. Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu
(PDIB) keberatan dengan keluarnya 3 (tiga) peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan karena akan berdampak pada kinerja dokter. Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berimplikasi mencederai peraturan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meneliti apakah Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berwenang mengeluarkan ketiga peraturan tersebut dan apakah peraturan tersebut
bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Buku
Sri Redjeki Hartono, Asuransi Dan Hukum Asuransi di Indonesia (IKIP Semarang Press 2014).
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer (Citra Aditya Bakti 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media, 2005).
Jurnal
Agus Yudha Hernoko, ‘Workshop Hukum Perdata dan Hukum Dagang' (2014) XX Yuridika.
Khariza HA, ‘Program Jaminan Kesehatan Nasional :Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya', (2016), III Kebijakan dan Manajemen Publik.
Laman
Thea DA, "BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Peraturan Terkait Pelayanan”, (hukum online 2018) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b5fc993707d8/
bpjs-kesehatan-terbitkan-3-peraturan-terkait-pelayanan>,diakses27
November 2018.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 60/P/HUM/2018.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).