Penanganan Bank Perkreditan Rakyat Yang Dinyatakan Gagal

Bank Perkreditan Rakyat Pengawasan Penetapan Otoritas Jasa Keuangan Bank Gagal Perlindungan Hukum Nasabah.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan. Salah satu tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Pengawasan adalah menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga agar bank tersebut tetap sehat. Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan untuk melakuakan penilaiannya secara individual dan konsolidasi, penilaian tersebut mencakup penilaian terhadap faktor resiko, penilaian terhadap Good Corporate Goverment, Penilaian terhadap faktor rentabilitas, dan permodalan. Disamping itu Otoritas Jasa Keuangan juga wajib melaksanakan perlindungan nasabah secara preventif dan represif, secara preventif Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat, dan secara represif Otoritas Jasa Keuangan menfasilitasi nasabah dengan menyediakan pengaduan.