Keabsahan Penentuan Jaminan Aset Bumn dalam Rangka Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah

Keuangan Negara Pinjaman Pemerintah Aset BUMN.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Pengelolaan pembiayaan merupakan salah satu alternatif Pemerintah dalam mengatasi defisit APBN. Pengelolaan pembiayaan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai prinsip good financial governance. Pembiayaan tersebut salah satunya dapat dimanfaatkan dengan meneruspinjamkan kepada BUMN untuk melaksanakan program prioritas pembangunan nasional terutama percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah dituntut untuk dapat mengelola pemberian pinjaman tersebut guna memastikan bahwa dana yang dipinjamkan kepada BUMN dapat dibayarkan kembali serta program pembangunan nasional dapat terlaksana dengan baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini keabsahan penentuan jaminan aset BUMN oleh Pemerintah dalam pemberian pinjaman kepada BUMN dan Upaya Pemerintah untuk mengurangi risiko gagal bayar dalam pemberian pinjaman kepada BUMN. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah tidak mempunyai keabsahan dalam tindakannya untuk mesyaratkan aset BUMN untuk dijadikan jaminan dalam pemberian pinjaman kepada BUMN. Hal ini karena Pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Upaya-upaya yang dapat ditempuh Pemerintah dalam mengurangi risiko kegagalan pembayran kembali pinjaman oleh BUMN dibagi menjadi upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif berupa penerapan sikap kehati-hatian dalam setiap tahap pelaksanaan pemberian pinjaman serta kewenangan untuk melakukan penilaian, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian pinjaman kepada BUMN. Upaya represif berupa pengenaan denda administrasi serta penerapan sanksi pidana.