Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Terhadap Musikus Berdasarkan Standar Keamanan Panggung

Musikus Manajemen Penyelenggara Acara Keamanan dan Keselamatan Kerja Band Seventeen.

Authors

March 11, 2020

Downloads

Musikus adalah orang yang mencipta, memimpin, atau menampilkan musik; pencipta atau pemain musik. Musikus merupakan pekerja yang berhak atas keamanan dan keselamatan di tempat kerja. Keamanan dan keselamatan di tempat kerja merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut musikus, manajemen, dan penyelenggara acara. Penyelenggara acara adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan kerja karena hubungan hukum yang terjadi adalah musikus dengan manajemen dan manajemen dengan penyelenggara acara. Manajemen adalah pihak yang memiliki legal standing menggugat penyelenggara acara jika terjadi kecelakaan kerja. Contoh kasus musikus mengalami kecelakaan kerja adalah Band Seventeen yang tertimpa bencana tsunami saat tampil di Pantai Tanjung Lesung, Banten. Dalam hal musikus merasa keselamatannya terancam maka dapat mengajukan keberatan kepada manajemen, selanjutnya oleh manajemen akan diampaikan pada penyelenggara acara. Intervensi pemerintah turut serta dalam hal memberikan izin keramaian dan pengamanan saat acara diselenggarakan. Isu tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni penyelenggara acara adalah pihak yang wajib memberikan keamanan dan keselamatan kerja terhadap musikus dan perlindungan hukum preventif yakni keberatan yang diajukan musikus kemudian perlindungan hukum represif yakni penyelesaian sengketa.